Berita Banjarbaru

Ratusan Juta dari Kasus Balitra Banjarbaru Dikembalikan Kas Negara

Tim jaksa eksekutor pada seksi tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru kembali melakukan penyelamatan keuangan negara atas kasus

Penulis: Aprianto | Editor: Edi Nugroho
Foto dari Kejari Banjarbaru
DANA NEGARA-Suasana eksekusi dan pemulihan uang ratusan juta perkara tipikor kasus Balitra. 

Kemudian di tahun 2020 perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin melalui Sidang berbasis Online.

Para terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/Aprianto)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved