Berita Tanahlaut

Pesangon Karyawan Baratala Masih Kusut, ini Penjelasan Disnaker Tala

Informasi diperoleh banjarmasinpost.co.id hingga hari ini, Kamis (9/7/2020), persoalan hubungan industrial tersebut masih menjadi benang kusut.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/idda royani
Kantor PD Baratala di Jalan Abadi, Pelaihari. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang terhadap sembilan karyawan tetapnya menyisakan silang sengkarut mengenai penuntasan pesangon dan lainnya.

Informasi diperoleh banjarmasinpost.co.id hingga hari ini, Kamis (9/7/2020), persoalan hubungan industrial tersebut masih menjadi benang kusut.

Pasalnya pesangon yang ditawarkan manajemen Baratala teramat jauh dari harapan karyawan yang di-PHK yang keukueh menuntut hak-haknya sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.

Perlakuan Ibunda Reino Barack Pada Syahrini Terungkap, Begini Reaksi Sang Biduan

Suara Alleia Putri Ariel NOAH dan Sarah Amalia Saat Nyanyi Lagu Barat Disorot, Lihat Video Ini

Alasan Masjid Istiqlal Jakarta Tak Selenggarakan Shalat Idul Adha 2020

Kabarnya pihak perusahaan pelat merah milik Pemkab Tala tersebut cuma menyediakan Rp 75 juta sebagai pesangon untuk sembilan karyawan tersebut.

Dengan uang ini, rata-rata masing-masing hanya mendapat sekitar Rp 7,5 juta (tertinggi Rp 15 juta).

Padahal dalam hal PHK dengan alasan efisiensi, perusahaan wajib memberikan pesangon sebanyak dua kali ketentuan pasal 156 ayat 3 serta uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 156 ayat 4.

Namun tidak berhak mendapatkan uang pisah.

Jika merujuk pasal tersebut, rata-rata tiap orang dari mereka mengantongi Rp 45 juta.

Tertinggi Rp 126 juta sesuai jabatan.

Itu belum termasuk utang gaji perusahaan terhadap 17 karyawan (aktif hingga Desember 2018) sebesar Rp 1,02 miliar.

Sayangnya hingga kini Plt Dirut Baratala H Agus Sektyaji belum berhasil dikonfirmasi.

Namun Bupati Tala H Sukamta ketika dihubungi menegaskan penuntasan pesangon karyawan Baratala yang di-PHK merujuk UU Ketenagakerjaan.

Persoalan tersebut juga makin ramai menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Pasalnya Baratala merupakan perusahaan 'pelat merah' sehingga punya tanggungjawab moral untuk memberi contoh yang baik bagi perusahaan swasta yang ada di Tala.

"Jangan sampai Baratala sebagai perusda milik pemerintah daerah justru memberi contoh yang tidak baik," tandas HM Riduansyah, mantan plt Dirut PD Baratala.

Ia juga mengingatkan manajemen Baratala agar turut menuntaskan sisa pesangon terhadap 12 karyawan yang di-PHK pada 2018 silam karena hingga kini belum lunas.

Termasuk utang gaji yang total nilainya sekitar Rp 1,2 miliar.

Ia membeberkan jumlah pesangon 12 orang yang di-PHK pada 2018 sebesar Rp 187.006.060.

"Yang sudah dibayar Rp 93.503.030 sehingga masih ada sisa belum dibayar hingga saat ini sebesar Rp 93.503.030," beber Riduansyah yang juga termasuk dalam daftar 12 orang tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Tala Maria Ulfah kepada wartawan menuturkan persoalan PHK sembilan karyawan Baratala saat ini masih berproses terkait penuntasan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini sekarang masih dalam tahap bipartit. Keputusannya akan ada sekitar bulan Agustus mendatang,” ucap Maria.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved