Sinetron

Sinetron Dari Jendela SMP Ditegur KPI, Ada Dialog Tak Pantas Di Cerita Joko dan Wulan

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi teguran tertulis untuk sinetron " Dari Jendela SMP" yang tayang di SCTV.

Editor: Nia Kurniawan
via kompas.com
Poster Sinetron Dari Jendela SMP, dibintangi Sandrinna Michelle dan Rey Bong 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi teguran tertulis untuk sinetron " Dari Jendela SMP" yang tayang di SCTV.

Ya, berdasarkan hasil dari rapat pleno, KPI Pusat menyatakan program siaran yang tayang pada 29 Juni 2020 memuat visualisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologi remaja.

Pada surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, program acara "Dari Jendela SMP" mengandung cerita tentang hubungan asmara dua pelajar, yakni Joko dan Wulan.

Agung menilai, dalam hubungannya digambarkan adegan dan dialog tentang kehamilan di luar nikah, rencana pernikahan dini, serta perawatan bayi setelah melahirkan tanpa menegaskan pendidikan reproduksi.

Rangga Azof Sampai Kelelahan di Atas Motor, Videonya Direkam Haico Van Der Veken Diam-diam

Keanehan Mimpi Panji Petualang, Firasat Nasib King Kobra Garaga Diungkap Ke Irfan Hakim

Fakta Kado Ultah Azriel Dari Ashanty yang Ternyata Bohong, Pemilik Asli Mobil Tesla Terungkap

"Ceritanya memberikan contoh yang tidak baik terkait pacaran disekolahan, perbincangan kehamilan di usia yang sangat muda tanpa ada klarifikasi-klarifikasi yang menegaskan tentang kehamilan tersebut," ucap Agung dikutip dari Instagram KPI, Kamis (9/7/2020).

Menurut Agung, novel yang diadaptasi menjadi sinetron harus memperhatikan faktor penonton dan dampak negatifnya.

"Pembaca novel itu butuh usaha atau effort yang lebih daripada nonton TV," ucap Agung.

Adapun sinetron yang diadaptasi dari novel pop karya Mira W ini juga banyak dikeluhkan masyarakat melalui saluran aduan KPI Pusat.

Sebanyak lima pasal P3SPS telah dilanggar tayangan sinetron “Dari Jendela SMP” yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1) dan (4) huruf a, Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Agung juga mengingatkan SCTV dan lembaga penyiaran lain agar tunduk dan patuh pada P3SPS.

"Kami harap ini jadi pembelajaran dan juga masukan bagi SCTV dan lembaga penyiaran lain untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan program apalagi ceritanya diadaptasi dari novel remaja," kata Agung.

"Jangan sampai kita menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tambah Agung Suprio (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Tegur Sinetron Dari Jendela SMP karena Dialog yang Tak Pantas". 

Editor : Nia Kurniawan

Chef Arnold Emosi, Sampai Lakukan Hal Ini Karena Tagihan Listrik PLN Rp 10 Juta

Gempi Ucap Permintaan Khusus, Ingin Gading Marten dan Gisella Anastasia Lakukan Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved