Pilkada Kalsel 2020

Pilkada Kotabaru 2020: KPU Beri Waktu Verifikasi Syarat Dukungan Sampai Pukul 00.00 Wita Malam ini

Hasil verifikasi sementara, dukungan untuk dua Balon perseorangan masih ada beberapa yang belum bisa dinyatakan memenuhi syarat.

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/herliansyah
Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Verifikasi faktual syarat dukungan terhadap dua bakal calon (Balon) perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru berakhir hari ini.

Hasil verifikasi sementara, dukungan untuk dua Balon perseorangan masih ada beberapa yang belum bisa dinyatakan memenuhi syarat.

"Mereka sudah dikunjungi atau didatangi petugas, tapi tidak ada, kita masih menunggu sampai pukul 00.00 Wita malam nanti. Bila tidak datang, statusnya sampai tanggal 13 (besok) termasuk TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Zainal Abidin, Minggu (12/7/2020).

Uang Muka Rumah Ashanty dan Anang Tak Kunjung Dibayar, Nasib Istana Cinere Diungkap Ibu Azriel

Keheranan Sunan Kalijaga Soal Kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, Ayah Salmafina Ungkap Ini

Kondisi Keuangan Bibi Ardiansyah Jelang Vanessa Angel Melahirkan, Sisa di ATM Cuma Segini

Menurut Zainal, berdasar hasil verifikasi faktual dilakukan petugas, ada ditemukan pemegang (KTP) syarat dukungan yang belum ketemu ketika didatangi petugas.

"Data pertanggal 8 tadi, pasangan balon Burhanudin ada sekitar 15 persen. Kalau pasangan balon pak Yandi, sedikit lebih tinggi, sekitar 18 persenan," jelas Zainal kepada banjarmasinpost.co.id.

Sebenarnya, sambung Zainal, mereka didatangi petugas, namun belum bisa ditemui untuk memberikan pernyataan kepastian dukungan terkait verifikasi faktual.

"Alternatifnya bisa datang langsung atau lewat video call juga bisa," ujar Zainal.

Terpisah, menyinggung rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan di tingkat kecamatan, lanjut Zainal, akan dimulai tanggal 13 besok sampai tanggal 19 Juli.

Sedangkan untuk pengaturan rekapitulasi, KPU sepenuhnya menyerahkan ke petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan petugas panitia pemungutan suara (PPS).

"Karena kalau untuk cepat-cepat mungkin kesulitan. Selain melakukan rekap, temannya juga ingin melaksanakan Bimtek untuk PPDP (Petugas Pemuktahir Data Pemilih). Jadi kemungkinan tanggal 15 baru ada rekapitulasi di kecamatan," tandas Zainal.

BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved