Idul Adha 2020

Bolehkah Berkurban Idul Adha 2020 Via Online? Simak Juga Tatacara Pelaksanaannya di Pandemi Covid-19

Bolehkah umat muslim melaksanakan kurban di Idul Adha 2020 ini lewat online? Serta bagaimana tata cara pelaksanaannya di tengah pandemi covid-19?

Penulis: Noor Masrida | Editor: Murhan
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
PERIKSA-Medik Veteriner dari DKP3 banjarmasin, drh Annang (hijau) sedang memeriksa kesehatan sapi yang ada di UPTD RPH Basirih. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bolehkah umat muslim melaksanakan kurban di Idul Adha 2020 ini lewat online? Serta bagaimana tata cara pelaksanaannya di tengah pandemi covid-19?

Seperti diketahui, idul adha 2020 ini umat muslim akan melaksanakannya di masa pandemi virus corona. Otomatis pelaksanaan kurban juga harus sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Melansir laman kompas.com, dalam situasi pandemi virus corona seperti saat ini, akan ada penyesuaian yang diterapkan dalam pelaksanaan kurban.

Tujuannya, agar ibadah dapat dijalankan dengan tetap meminimalisir potensi terjadinya penularan Covid-19 karena meningkatnya aktivitas dan interaksi antar-masyarakat saat pelaksanaan kurban.

Ini Ganjaran Puasa Arafah Sebelum Idul Adha 2020, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian ( Kementan) mengeluarkan panduan khusus melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Surat Edaran ini dikeluarkan pada 8 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita.

Berikut beberapa panduan yang perlu diperhatikan:

Dalam proses jual beli hewan kurban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditaati bersama selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

1. Jaga jarak fisik

Mereka yang membeli maupun pedagang harus tetap memperhatikan jarak aman antara satu sama lain saat berada di area penjualan hewan kurban.

Untuk pasar offline, proses jual beli ini harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati atau wali kota setempat, tidak di sembarang tempat.

Harus ada pembatasan waktu penjualan, tatanan tempat penjualan yang memperhatikan keamanan ruang interaksi, dan pembedaan pintu masuk juga keluar, agar pengunjung bisa lebih teratur dan meminimalisir berdesak-desakan.

Namun, Ditjen PKH memang menyarankan pasar hewan kurban ini dipindahkan ke pasar digital dengan memanfaatkan teknologi dan dikoordinir oleh panitia yang merupakan lembaga amil zakat.

2. Penerapan higiene personal

Baik pembeli maupun penjual di pasar atau tempat penjualan hewan harus mengenakan alat pelindung diri, minimal masker.

Selain itu, semua orang harus mengenakan pakaian lengan panjang.

Saat membersihkan kotoran/limbah hewan kurban, penjual harus mengenakan sarung tangan sekali pakai.

Dan semua orang yang keluar masuk tempat penjualan hewan harus mempraktikkan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Jika tidak, maka bisa menggunakan handsanitizer dengan kandungan minimal 70 persen alkohol.

3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening)

Seluruh penjual dan pembeli di lokasi penjualan hewan kurban harus melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area.

Artinya, setiap pasar atau tempat penjualan harus menempatkan petugas penjaga dan alat pengukur suhu tubuh.

Untuk penjual dan pengunjung yang datang dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dan membuktikannya dengan menunjukkan surat keterangan sehat yang telah diurus sebelumnya.

Terakhir, orang yang memiliki gejala mengarah ke Covid-19, misalnya demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek atau sesak napas, dilarang masuk ke lokasi penjualan hewan kurban.

4. Penerapan higiene dan santasi

Tempat penjualan hewan kurban harus memiliki fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun atau handsantizer dan akses air mengalir.

Penjual harus membersihkan tempat dan alat yang mereka gunakan dengan desinfektan. Kemudian, membuang limbah atau kotoran hewan di tempat yang disediakan.

Tidak boleh menggunakan alat-alat seperti alat makan dan ibadah yang dipakai bersama-sama.

Artinya, harus membawanya sendiri dari rumah.

Semua yang ada di pasar tidak boleh berjabat tangan atau kontak fisik langsung lainnya, dan dituntut untuk memperhatikan etika bersin atau batuk.

Setibanya di rumah, semua harus membersihkan diri dengan cara mandi sebelum bertemu dengan keluarga.

Pemotongan hewan kurban disarankan untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R).

Tetapi, karena kapasitasnya yang terbatas, maka bisa dilakukan di luar itu.

Baik di RPH-R maupun di luar, panduan yang harus diikuti kurang lebih sama yakni dengan tetap menjaga jarak fisik, menerapkan higiene personal, skrining kesehatan, dan melaksanakan higiene dan sanitasi.

Pembinaan dan pengawasan Fungsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi ini dilakukan oleh pemerintah melalui dinas terkait.

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut, dinas harus berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.

* Bolehkah Berkurban Lewat Online?

Lalu bagaimana hukum melaksanakan kurban secara online?

Kurban online sudah banyak digunakan di masyarakat. Selain lebih cepat dan efisien, kurban online bisa bermanfaat dan membantu sesama.

Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika orang yang akan berkurban mentrasnfer sejumlah uang melalui lembaga sosial tertentu.

Uang tersebut akan dibelikan hewan kurban dan disembelih ditempat yang sudah ditentukan lembaga sosial diluar domisili.

Apa hukumnya berkurban online dalam islam?

Dikutip dari Tribun Jogja (tayang 4 Agustus 2019) islam.nu.or.id, praktik kurban online bisa dikategorikan kedalam wakalah atau perwakilan.

Kita dapat mewakilkan keperluan kepada lembaga tertentu atau pihak masjid untuk ibadah kurban.

Dalam Al-Qur’an, hadits, dan kesepakatan para sahabat praktik wakalah diperbolehkan. Praktik wakalah membantu manusia sesuai keperluannya.

وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا

Artinya, “(Ulama) umat ini sepakat atas kemubahan wakalah secara umum karena keperluan menuntut adanya wakalah karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan ketiga, juz VII, halaman 197).

Tetapi meski lebih mudah melakukan transfer uang, umat muslim diharapkan lebih berhati-hati dengan kebenaran dan kredibilitas lembaga atau ormas yang menerima hewan kurban.

Karena sekarang ini banyak penipuan mengatasnamakan kurban online.

* Syarat-syarat Berkurban seperti dilansir dari laman serambinews.com (tayang Minggu 12 Juli 2020)

1. Seorang muslim atau muslimah

2. Usia baligh

Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 (sembilan) tahun hijriah.

Keluar darah haid usia 9 (sembilan) tahun hijriah (bagi anak perempuan)

Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun.

Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.

3. Berakal

Orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk
berkurban atas nama orang gila tersebut atau diambilkan dari harta orang gila, jika walinya
adalah ayah atau kakeknya.

4. Merdeka

Seorang budak tidak dituntut untuk melakukan kurban.

5. Mampu

Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk
dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.

6. Rosyid

Bukan orang yang Mahjur ‘Alaih (orang yang tidak diperkenankan bertransaksi dengan hartanya, baik karena tidak sempurna akalnya atau karena pailit yaitu orang yang terlilit hutang, hingga semua hartanya pun tidak akan cukup untuk membayar hutangnya).

Maka bagi siapa pun yang memenuhi syarat-syarat tersebut telah masuk dalam golongan orang
yang dianjurkan untuk bisa berkurban dan akan menggugurkan sunnah kifayah bagi yang lainnya.

Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida/Editor : Murhan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved