Selebrita

Gaya Mewah Nikita Mirzani Saat Sidang Disorot, Arloji Mantan Dipo Latief Ditaksir Rp 2 Miliar

Nikita mirzani tidak hanya menampilkan drama air mata kala sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tapi juga bergaya mewah.

Editor: Nia Kurniawan
Kompas.com/ Kristianto Purnomo
Artis Nikita Mirzani saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). NIkita menjalani sidang putusan atas dugaan penganiayan kepada mantan suaminya Dipo Latief. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nikita mirzani tidak hanya menampilkan drama air mata kala sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penampilan mewah Nikita juga jadi sorotan pada sidang putusan untuk kasus dugaan penganiayaan mantan suaminya, Dipo Latief di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) tadi.

Ya, ada sisi lain yang menarik, Niki tampak tampil mempesona dengan setelan serba putih.

Seperti tas Hermes Birkin 35 Bag Beton Clemence Palladium Hardware yang ditenteng Nikita Mirzani.

Ini Sumber Uang Ibunda Nagita Slavina, Rieta Santai Bayar Tagihan Makan Raffi Ahmad Rp 135 Juta

Andre Taulany Tanya Soal Kesiapan Natasha Wilona Nginap, Mantan Verrel Bramasta Jawab Ada Selimut

Penyebab Perilaku Betrand Peto Yang Suka Pakai Baju Sarwendah, Ini Penjelasan Istri Ruben Onsu

Di situs 1stdibs, tas berbahan Clemence leather ini dibanderol dengan harga 25.000 dollar AS atau setara dengan Rp 371 juta.

Barang mewah lain yang juga menempal di tubuh Niki adalah jam tangan.

Kali ini Nikita memakai jam tangan dari Richard Mille dengan tipe RM037 White Gold Jasper Dial Ladies with Date Function. Di situs Chrono 24, jam tangan ini dibanderol dengan harga Rp 2 miliar.

Artis Nikita Mirzani saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). NIkita menjalani sidang putusan atas dugaan penganiayan kepada mantan suaminya Dipo Latief.
Artis Nikita Mirzani saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). NIkita menjalani sidang putusan atas dugaan penganiayan kepada mantan suaminya Dipo Latief. ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Untuk ponselnya, Niki juga memilih pelindung ponsel dari Dior dengan tipeSaddle Blue Dior Oblique Jacquard. Di situs resmi Dior, case ini dibanderol dengan harga 480 Euro atau setara dengan Rp 8 jutaan.

Berduka, Dorce Gamalama Bagikan Kabar Komedian Omaswati Meninggal Dunia, Ini Profilnya

Artis Nikita Mirzani saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). NIkita menjalani sidang putusan atas dugaan penganiayan kepada mantan suaminya Dipo Latief.
Artis Nikita Mirzani saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). NIkita menjalani sidang putusan atas dugaan penganiayan kepada mantan suaminya Dipo Latief. ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Di jemarinya, Niki juga menggunakan aksesoris berupa cincin berlian 7 karat yang dulu pernah ia sebutkan harganya di Youtube channel Billy Syahputera yakni hingga hampir Rp 1 miliar.

Beberapa cincin lain juga disematkan di jari Nikita.

Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani divonis penjara enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas tindak penganiayaan tersebut.

Nikita Mirzani usai mendengar vonis hakim PN Jakarta Selatan, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Rabu (15/7/2020).
Nikita Mirzani usai mendengar vonis hakim PN Jakarta Selatan, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Rabu (15/7/2020). (via Tribunnews)

Fakta Dramatis Vonis Nikita Mirzani 

Fakta dramatis dalam sidang vonis Nikita Mirzani, dari perdebatan sengit dengan Dipo Latief hingga sempat menangis setelah vonis dibacakan.

Kasus penganiayaan yang menjerat Nikita Mirzani kini telah mencapai puncaknya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved