Selebrita
Gaya Mewah Nikita Mirzani Saat Sidang Disorot, Arloji Mantan Dipo Latief Ditaksir Rp 2 Miliar
Nikita mirzani tidak hanya menampilkan drama air mata kala sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tapi juga bergaya mewah.
Setelah melalui proses yang cukup panjang dengan bumbu-bumbu drama yang menimbulkan kontroversi, eks Dipo Latief akhirnya dijatuhi vonis, Rabu (15/7/2020).
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.
Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Gaya rambut jadi sorotan
Nikita Mirzani menjalani sidang vonis kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) siang.
Dalam kesempatan tersebut, penampilannya terlihat berbeda dengan potongan rambut baru.
Saat ditanya soal gaya rambut baru ini, Nikita mengatakan ingin membuang sial karena kerap bersinggungan dengan hukum saat berambut panjang.
"Iya ini buang sial sebetulnya kan, rambut panjang selama 6 bulan keluar-masuk pengadilan, keluar-masuk kantor polisi. Akhirnya tadi Niki pikir karena ini sidang terakhir potong aja," kata Nikita Mirzani dikutip dari video KH Infotainment, Rabu (15/7/2020).
Dengan gaya rambut baru ini, Nikita berharap ia akan mendapatkan kehidupan baru yang lebih baik dari sebelumnya.
"Rambut baru, hidup baru, mudah-mudahan pihak sana juga bisa menerima keputusan dari hakim. Mudah-mudahan enggak ada lagi yang reseh," ucap Nikita.
Jelang pembacaan vonis dari majelis hakim, Nikita mengaku tidak begitu khawatir.
"Kekhawatiran enggak. Kalau ditanya gimana nanti masuk penjara? Kan udah pernah jadi enggak pernah khawatir," kata Nikita.
Vonis 12 Bulan Masa Percobaan
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Ketua Majelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusannya, Rabu (15/7/2020).