Kasus Novel Baswedan

Hari Ini Sidang Online Vonis Kasus Novel Baswedan, Tak Hadir di PN 2 Terdakwa Diminta Dibebaskan

Hari Ini Sidang Online Vonis Kasus Novel Baswedan, Tak Hadir di PN Jakarta Utara 2 Terdakwa Diminta Dibebaskan

Editor: Didik Triomarsidi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan (kanan) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," pungkas dia.

Dalam kasus ini, tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan memang menuai polemik. Sebab, tuntutan satu tahun yang diberikan kepada dua penyerang Novel dinilai sangat rendah dibanding dampak yang dialami Novel.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam persidangan, jaksa menuntut dua polisi yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel dengan penjara selama 1 tahun.

Tuntutan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dinilai rendah karena pasal yang diterapkan jaksa yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP yang ancaman maksimalnya 7 tahun penjara.

Jaksa juga menjadi sorotan lantaran tidak menerapkan pasal dalam dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jaksa beralasan pasal itu tak terbukti sebab Rahmat Kadir tak bermaksud menyiram mata Novel. Menurut jaksa, terdakwa bermaksud menyiram badan tapi cipratannya terkena mata.

Sementara pengacara kedua terdakwa dalam kesempatan duplik sepakat dengan tuntutan 1 tahun penjara terhadap kliennya.

Sebab, mereka menilai kliennya pantas diapresiasi dengan tuntutan rendah lantaran sudah kooperatif dan mengakui perbuatannya.(tribun network/ham/gle/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Kasus Novel Digelar Online Hari Ini, 2 Terdakwa Diminta Dibebaskan,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved