Travel
Ada Prasasti dengan Tandatangan Mendagri, Gubernur Kalsel dan Kaltim Tahun 1990
Selain gerbang, di perbatasan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim), di kawasan Gunung Halat, Desa Lano, Kecamatan Jaro
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Selain gerbang, di perbatasan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim), di kawasan Gunung Halat, Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, juga ada sebuah prasasti.
Prasasti ini diletakan di tempat yang posisi tanahnya lebih tinggi dari badan jalan.
Prasasti yang terbuat dari semen berlapiskan keramik ini apabila dari arah Kaltim berada di kiri jalan.
Tepatnya di belakang deretan warung yang ada di tepi jalan itu dan untuk menemukannya harus menaiki anak tangga yang terbuat dari semen.
• Sensasi Arus Deras di Sungai Kembang Kabupaten Banjar, Wisata Murah Hanya Rp 5.000
Meski sudah dilindungi bangunan beratap tanpa dinding, ternyata kondisi prasasti sangat tidak terawat.
Lumut nampak menyelimuti prasasti, termasuk ukiran tulisan yang ada di dalam plang prasasti itu.
Dari ukiran tulisan yang bisa dibaca setelah dibersihkan, prasasti itu merupakan penanda batas wilayah.
• Jadwal Live Liga Inggris Pekan 37 : Spurs vs Leicester , MU vs West Ham, Liverpool vs Chelsea
Di dalamnya tertera tahun penandatangan adalah 1990 dengan orang yang membubuhkan tandatangan Mendagri, Gubernur Kalsel dan Gubernur Kaltim.
Untuk Mendagri di prasasti tertulis nama Rudini, Gubernur Kalsel tertulis HM Said dan Gubernur Kaltim tertulis M Ardans.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)