Selebrita

Ceramah Ustadz Abdul Somad Tentang Syarat Berkurban Lewat Arisan Saat Idul Adha 2020

Berikut ceramah Ustadz Abdul Somad tentang hukum dan syarat melaksanakan kurban lewat arisan jelang Idul Adha 2020

Penulis: Noor Masrida | Editor: Anjar Wulandari
allwishquotes.com
NIAT dan Cara Sholat Idul Adha 10 Dzulhijah, Ini Waktu yang Tepat Memotong Hewan Kurban 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ceramah Ustadz Abdul Somad tentang hukum dan syarat melaksanakan kurban lewat arisan jelang Idul Adha 2020 31 Juli 2020 nanti.

Pada Hari Raya Idul Adha ini terdapat dua ibadah yang mengajarkan umat Islam tentang keikhlasan dan ketaqwaan.

Pertama Haji. Kita diperintahkan untuk ikhlas dengan bertawakkal kepada Allah, bukan untuk menunjukkan kemewahan, kekayaan, maupun mencari gelar atau mencari sanjungan.

Kedua Qurban atau Kurban.

Dari ibadah qurban yang dituntut adalah keikhlasan dan ketakwaan, itulah yang dapat menggapai ridha Allah.

Daging dan darah itu bukanlah yang dituntut, namun dari keikhlasan dalam berqurban.

Tentu saja ada beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang ibadah kurban ini, terutama bagi orang yang berkurban maupun panitia pelaksana.

Nah, di Kalimantan Selatan khususnya terdapat beberapa kebiasaan umat muslim dalam melaksanakan ibadah kurban.

Salah satunya adalah lewat arisan kurban.

Namun dibalik itu muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya berkurban dalam bentuk arisan? Apakah sah atau tidak kurban dalam bentuk arisan tersebut?

Kumpulan 50 Kata-kata Mutiara Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2020, Cocok untuk WA, IG, FB dll

JADWAL Puasa Sunnah Menjelang Lebaran Idul Adha 2020, Dikerjakan Mulai Awal Bulan Dzulhijjah 1441 H

Menjawab hal itu Ustad Abdul Somad (UAS), dikutip dari Tribunnnews.com, mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.

Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.

Setelah dikocok, siapa yang keluar namanya dia yang berkurban tahun ini.

Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.

"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustadz Abdul Somad.

Pertanyaannya, bolehkah kurban ngutang?

"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun"

"Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.

Oleh karena semua ridho dengan akad utang, maka untuk akadnya adalah sah.

Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?

UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar utangnya.

Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.

"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?," kata UAS mencontohkan.

Lalu C menjawab insya Allah tahun depan, rumah sewa saya akan dapat uang Rp 2,5 juta.

"Itulah yang kuharapkan membayarnya. Sah. Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas UAS.

Namun, jika diajukan pertanyaan yang sama dan C menjawab 'kuserahkan kepada Allah SWT', maka tidak bisa.

"Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya hutang dan hutang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah," jelas UAS.

"Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas," pungkasnya.

Doa & Tata Cara Sembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha 2020, Ini Cara Pembagian Daging Kurban

* Berkurban dengan Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga, Bolehkah?

Ustadz Muhlidi Sulaiman S.Ag MA, ulama di Banjarmasin, menjelaskan bahwa amalan yang paling afdal pada 10 Zulhijjah adalah berkurban.

Lalu siapa saja golongan yang boleh melakukan kurban dan bagaimana ketentuan hewan yang dikurbankan?

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan)bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.

Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk
dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.

Kalau sudah mampu berkurban maka kita laksanakan dan kita serahkan penyelenggaraannya kepada panitia pelaksana ibadah kurban.

Mengenai tata aturan berkurban sesuai syariat Islam terkait hewan kurban, maka boleh berkurban satu kambing atas nama seluruh keluarga.

Hal ini sesuai dengan beberapa hadist di antaranya:

1. Hadist dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata:

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

Artinya: “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”

Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi)

2. Hadist dari Abu Ayyub ra. ia berkata:

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Artinya: ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)

Juga Nabi SAW yang berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya.

Ketika Rasulullah SAW menyembelih kambing kurban, beliau mengatakan:اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Artinya: “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud)

Benar bahwa kurban bagi yang mampu. Jika ia mampu, silahkan berkurban.

Jika suami yang berkurban, atas namakanlah untuk seluruh keluarga agar semua mendapatkan pahala dan keutamaan.

Baiknya memang hewan kurban disembelih sendiri sehingga kita bisa mengikrarkan niat sesuai dengan kehendak kita.

Jika tidak, boleh diwakilkan ke panitia kurban.

Jika panitia kurban tidak mau mengatasnamakan seluruh keluarga, karena ia berpaham bahwa satu kurban hanya untuk satu orang, ikrar dari penyembelih tidak berpengaruh, karena kambing kurban itu bukan miliknya.

Yang dijadikan sandaran adalah niat dari pemilik hewan kurban.

Jadi, tidak perlu khawatir dengan niat penyembelih.

Terkait niat ini, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

Artinya: Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khattab ra, dia berkata,

“Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan.

Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya.

Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. (HR. Bukhari Muslim).

Jika waktu kurban bersamaan dengan waktu anak-anak kembali masuk sekolah, sementara ia butuh dana untuk anaknya yang masih sekolah, maka dahulukan biaya pendidikan anak.

Hal ini, karena mendidik anak merupakan tanggung jawab dan menjadi kewajiban orangtua, sementara kurban merupakan perkara sunnah.

Hukum Berkurban 1 Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga di Idul Adha 2020 Nanti, Ini Paduannya

Terkait kewajiban mendidik anak, sesuai dengan firman Allah berikut:

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

“Dan orang-orang yang beriman, dan anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (Ath Thuur: 21).

Agar anak-anak dapat terjaga imannya, di antaranya dengan cara memberikan pendidikan yang baik kepada mereka.

Karena pendidikan akan memberikan pengetahuan kepada anak mengenai hak dan kewajiban serta dapat menjadi bekal guna mengarungi kehidupan.

Hal ini karena bekal terbaik bagi manusia adalah ilmu pengetahuan.

Hal ini juga sesuai dengan hadist berikut:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Jika seorang manusia meninggal, terputuslah amalnya, kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang berdoa untuknya” (HR. Muslim).

Juga sabda Nabi Muhammad SAW:
ما نحل والد ولده أفضل من أدب حسن

Artinya: “Tiada suatu pemberian yang lebih utama dari orangtua kepada anaknya selain pendidikan yang baik.” (HR. Al Hakim).

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَاْلأَمِيْرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.

Artinya: “Kamu sekalian adalah pemimpin, dan kamu sekalian bertanggung jawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (raja) adalah pemimpin, seorang suami pun pemimpin atas keluarganya, dan isteri juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya. Kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan diminta pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari Muslim)

Silahkan dahulukan pendidikan anak. Semoga dilapangkan rezkinya sehingga dapat melakukan ibadah berkurban di tahun selanjutnya. Wallahu a’lam. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Editor : Anjar Wulandari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved