Berita Kapuas
Kemenag Kapuas Targetkan Tahun ini Semua Barang Milik Negara Sudah Ada Penetapan Status Pengguna
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas bergerak cepat menyikapi percepatan Penetapan Status Pengguna (PSP) Barang Milik Negara (BMN)
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas bergerak cepat menyikapi percepatan Penetapan Status Pengguna (PSP) Barang Milik Negara (BMN).
Yakni dengan telah menggelar rapat yang dihadiri kepala satuan kerja (satker) dan operator BMN di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas.
Kepala Kantor Kemenag Kapuas, H Ahmad Bahruni meminta satker-satker di bawah Kemenag yang memiliki BMN segera mendata dan melengkapi persyaratan untuk penetapan status BMN.
• Jessica Iskandar dan Richard Kyle Putus? Kepergok Saling Unfollow Instagram Pasca Sindiran Parasit
"Berdasarkan PMK Nomor 246 Tahun 2014, permohonan PSP BMN diajukan secara tertulis oleh pengguna barang kepada pengelola barang paling lama 6 bulan sejak barang diperoleh," katanya, Jumat (17/7/2020).
Ia juga meminta operator BMN untuk menginventarisir BMN yang ada di satkernya.
"Kerjakan yang mudah dahulu, kalau perlu lembur, karena target akhir Desember semua BMN sudah PSP," tandasnya.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha H Hamidhan, menekankan percepatan penyelesaian PSP.
"Sudah masuk pertengahan tahun 2020, maka perlu digiatkan dan buat jadwal untuk penyelesaian PSP sehingga akhir Desember selesai semua," tegasnya.
Hamidhan meminta setelah jadwal penyelesaian PSP dibagikan melalui grup WhatsApp (WA), pimpinan satker (Kepala MAN, MTsN 1, MTsN 2) dan operator BMN nya bisa bergerak cepat dan saling berkoordinasi dalam penyelesaian PSP.
• Dua Program Inovasi HSS Masuk Nominator KIPP, Bupati Fikry Presentasikan di Depan Panelis
Ia melanjutkan, selain dibuat jadwal, pimpinan satker juga secepatnya membentuk tim penyelesaian PSP.
Kemudian melakukan inventarisir semua BMN baik berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, peralatan kantor, peralatan Mesin, dan lain-lain.
Jika sudah, agar melengkapi semua persyaratan untuk pengajuan ke KPKNL dan terakhir melakukan penginputan ke aplikasi BMN.
"Kunci penyelesaian percepatan PSP BMN adalah kerjasasama. Dengan kerjasama, PSP BMN untuk Satker Kemenag Kabupaten Kapuas bisa selesai sesuai jadwal yang disepakatai dalam rapat ini," pungkas Hamidhan. (Banjarmasinpos.co.id/Fadly Setia Rahman)
