Berita HSS

VIDEO Pemusnahan Barang Bukti di Kejari HSS, Sajam Pun Dipotong-potong

Kejari HSS melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap, Kamis (16/7/2020).

Kegiatan di halaman kantor Kejari tersebut, melibatkan Bupati HSS H Achmad Fikry serta anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya, yaitu Kajari, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1003 Kandangan dan Ketua PN Kandangan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk jenis obat-obatan. Sedangkan untuk sabu, diblender dan senjata tajam dipotong-potong dengan alat gurinda.

Ribuan butir obat pun hangus setelah dibakar menggunakan minyak tanah, yag disulut api secara bergiliran. Kegiatan itu juga menghadirkan tokoh masyarakat dan tokoh ulama serta Kepala Rumah Tahanan Kandangan.

Pemusnahan Barang Bukti, Bupati dan Forkopimda Bakar Obat-obatan di Halaman Kejari HSS

VIDEO Pemusnahan Narkoba, Tersangka Saksikan 278 Gram Sabu Diblender

VIDEO Pemusnahan Narkoba di Polres Tabalong, Sabu Diblender

Kajari HSS, Agus Rujito menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara periode Desember 2019 hingga Juli 2020.

Menurut Kajari, kegiatan ini adalah proses pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Kandangan yang memerintahkan jaksa sebagai eksekutor memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti itu, diharapkan memberi efek jera, sehingga suasana kamtibmas di HSS tertap terjaga lebih baik,”kata Agus.

Dijelaskan, kegiatan tersebut juga dalam rangkaian hari Bhakti Adiyaksa ke 60 dan HUT Kejaksaan ke 60 yang jatuh pada Rabu 22 Juli 2020 mendatang.

Adapun barang bukti berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Yaitu narkotika, penyalahgunaan obat, penjualan obat keras tanpa izin, perjudian, senjata tajam, tanpa izin, tindak pidana perikanan serta tindak pidana ringan dari total 100 perkara.

Rinciannya, Narkotika 35 perkara, terdiri sabu dengan berat kotor 29,69 gram, telepon genggam 13 unit.

Untuk Tindak Pidana bidang Kesehatan, ada 15 perkara dengan barang bukti seledryl 602 butir, dekstro 885, carnophen 9.544.

Senjata tajam 10 perkara, perjudian dan tindak pidana umum lainnya 24 perkara perikanan dua perkara, tipiring seperti minuan oplosan lima perkara.

Terkait senjata tajam, Bupati HSS H Achmad Fikry meminta masyarakat mengubah kebiasaan membawa senjata tajam, karena ujung-ujungnya bersentuhan dengan hukum. Demikian pula untuk obat dan kosmestik, Bupati meminta warga menaati aturan.

“Kami sebagai pemerintah daerah akan mengevaluasi toko yang menjual obat-obatan tanpa resep serta kosmetik yang dilarang beredar. Yang melakukanya berulang-ulang, izinnya kami cabut,”kata Fikry.

NEWSVIDEO: Pemusnahan Barang Bukti Tindak Kejahatan di HST

Pemkab HSS tambah Fikry akan meminta data kejaksaan dan kepolisian yang melakukan pelanggaran berulang kali.

Selanjutnya menjdi catata agar masyatakat tak melanggar aturan. Demikian pola untuk tindak pidana narkoba, perikanan, masih ada masyarakat tak ataat hukum sehingga perlu diberi efek jera. (Banjarmasinpost.co.id/ hanani) #HSS #kandangan #barangbukti

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved