Berita Tabalong

Bawaslu Tabalong Lakukan Rapid Test untuk Jajarannya, Empat Petugas Panwaslu Desa Kelurahan Reaktif

Mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, Bawaslu Kabupaten Tabalong melakukan rapid test secara mandiri terhadap semua jajarannya.

Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
istimewa
Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan juga mengikuti rapid test yang mereka gelar untuk seluruh jajaran hingga ke tingkat Panwaslu Desa Kelurahan 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, Bawaslu Kabupaten Tabalong melakukan rapid test secara mandiri terhadap semua jajarannya.

Rapid test dilakukan di kantor Bawaslu di Jln Kompleks Stadion Pembataan, Kelurahan Pembatan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pada 16 Juli 2020 dan 17 Juli 2020.

Jumlah yang mengikuti rapid test sebanyak 187 orang, terdiri dari Komisioner dan staf Bawaslu Kabupaten Tabalong 20 orang.

Update Covid-19 Kabupaten Batola: 18 Orang Sembuh, 11 Diantaranya dari Karantina SKB

Sepi PPDB di SMPN 28 Banjarmasin, Baru 52 Siswa yang Daftar

Trik Hijabers Gunakan Warna-warna Pastel, Menurut Galuh HSS Ini Alasannya

Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Tabalong Bertambah 5 Orang

Kemudian petugas Panwaslu Kecamatan 36 orang dan petugas Panwaslu Desa Kelurahan (PDK) ada 131 orang.

Dari rapid yang dilakukan ini ternyata diperoleh hasil ada empat orang PDK diantaranya yang rapid test nya reaktif.

Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan, yang dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020), membenarkan ada empat orang yang hasilnya reaktif.

"Ada empat orang dan langsung kita lakukan isolasi mandiri bagi yang bersangkutan," katanya.

Kemudian bagi keempatnya juga direncanakan akan dilakukan rapid ulang sekitar satu minggu lagi.

Apabila hasilnya masih reaktif, maka akan dilaporkan ke GTPP Covid-19 Kabupaten Tabalong untuk ditindaklanjuti.

"Kalau saat ini kondisi keempatnya sehat saja dan tidak ada gejala," tambahnya.

Ditegaskan Hirsan juga, untuk saat ini karena rapidnya reaktif maka keempat orang tersebut tidak diizinkan melakukan tugas dan harus menjalani isolas mandiri.

Sedangkan terkait tugasnya akan diambil alih petugas Panwaslu Kecamatan sesuai wilayah yang menjadi kewenangan dalam melakukan pengawasan.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved