Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Kalsel 2020 - Dilakukan Secara Faktual, Gubernur Kalsel Pun Tak Luput dari Tahapan Coklit
Karena tahapan Coklit dilakukan secara faktual dari rumah ke rumah, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor pun tak lepas dari proses Coklit
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia termasuk di seluruh kabupaten/kota se-Kalsel mulai melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) serentak data pemilih, Sabtu (18/7/2020).
Karena tahapan Coklit dilakukan secara faktual dari rumah ke rumah, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor pun tak lepas dari proses Coklit dalam rangka pemutakhiran data pemilih jelang Pilkada serentak 2020 ini.
Didampingi Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah dan jajaran, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menggunakan alat pelindung diri (APD), topi dan ban lengan khusus mendatangi kediaman dinas Gubernur Kalsel.
• Saat Citra Kirana Hilang di Rumah Sakit Gaib, Berikut Sinopsis Film Satu Suro Tayang Trans7
• Doa & Tata Cara Sembelih Hewan Kurban Yang Benar Saat Idul Adha 2020, Cara Pembagian Daging Kurban
• Waktu Utama Sholat Tahajud, Diawali Niat dan Berapa Jumlah Rakaat, Lengkap Cara & Doa Dzikir Tahajud
Sesuai tata cara Coklit, Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin pun menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) miliknya untuk dicocokkan datanya oleh PPDP.
Tak berselang lama, proses selesai dan Paman Birin pun mendapingi langsung PPDP menempelkan stiker tanda verifikasi Coklit di depan kediaman dinasnya yaitu di Jalan Suprapto, Banjarmasin, Kalsel.
"Hari ini Sabtu 18 Juli 2020, di mana KPU melaksanakan salah satu tahapan yaitu Coklit ke rumah-rumah memastikan bahwa data yang akan disajikan benar-benar valid. Hari ini contohnya di kediaman kita di Mahligai kita sudah di coklit. Kita hanya menyiapkan KTP dan KK lalu dicoklit dan selesai," kata Paman Birin.
Menurut Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji, dalam tahapan Coklit, pihaknya melakukan pencocokan data untuk memastikan bahwa calon pemilih yang memenuhi syarat sudah termasuk dalam basis data KPU.
Selain pencocokan, dalam tahap ini juga sekaligus dilakukan koreksi jika ada perubahan atau ketidaksesuaian antara data dan keadaan faktual di lapangan.
"Kami sinkronisasi kalau ada kesalahan data antara data Disdukcapil dengan data pemilih 2019. Akan dicoret kalau tidak memenuhi syarat. Tapi kalau ada yang tidak terdaftar dan sekarang masuk usia pemilih maka akan dimasukkan," kata Sarmuji.
Tahapan Coklit oleh PPDP kata Sarmuji dilaksanakan hingga 13 Agustus 2020, dimana hasilnya akan direkapitulasikan di tingkat PPS, PPK selanjutnya dibKPU kabupaten/kota untuk disusun menjadi daftar pemilih sementara (DPS).
Lalu, DPS yang disusun di KPU kabupaten/kota akan direkapitulasi lagi oleh KPU Provinsi Kalsel untuk selanjutnya diumumkan kepada masyarakat.
"Saat diumumkan dan ada masyarakat yang belum termasuk di DPS bisa disampaikan ke PPS masing-masing desa atau kelurahan," kata Sarmuji.
Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah beserta jajaran juga turun langsung melakukan monitoring pengawasan terhadap proses Coklit terhadap Gubernur Kalsel.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
