Berita Balangan
Acil Langkar Permudah Layanan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Balangan, Bisa Urus via Online
Hal itu untuk mengurangi interaksi dan kerumunan yang bisa berlangsung di Kantor Disdukcapil Balangan.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Sejak Maret lalu ketika status Kabupaten Balangan tanggap darurat covid 19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan membuka pelayanan secara online.
Hal itu untuk mengurangi interaksi dan kerumunan yang bisa berlangsung di Kantor Disdukcapil Balangan.
Baru-baru ini, sebagai bentuk inovasi pelayanan online pula, Disdukcapil Balangan meluncurkan aplikasi Acil Langkar yang merupakan singkatan dari Layanan Dukcapil Langsung Kelar.
Aplikasi tersebut bisa didapat melalui playstore android dan bisa pula via website.
• Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah yang Dikerjakan Jelang Idul Adha 2020
• Nycta Gina dan Rizky Kinos Mengungsi, Gegara Tagihan Air Melejit Hingga Rp 26 Juta
• Harta Gono Gini Dewi Perssik Sampai Disinggung Ibu Angga Wijaya, Depe Sayangkan Ulah Suami
"Melalui aplikasi Acil Langkar dapat mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan mereka. Hanya saja aplikasi ini memang terbatas pada kuota. Jadi sehari hanya untuk 100 sampai 200 orang," ucap Kadisdukcapil Balangan, Hifziani, Minggu (19/7/2020).
Namun ucap lelaki yang akrab disapa Hifni ini, pihaknya sudah meminta ke Kominfo untuk memperbanyak kuota tersebut.
Sehingga bisa diakses 400 sampai 500 pelayanan setiap harinya.
Tentunya, dengan penggunaan Aplikasi Acil Langkar, masyarakat tak perlu lagi mendatangi Kantor Disdukcapil Balangan ketika hendak mengurus administrasi kependudukan.
Hal itulah yang disampaikan oleh Hifni.
Tambahnya, inovasi tersebut juga sebagai upaya Disdukcapil untuk menangani keluhan masyarakat mengenai antrian.
Lebih lanjut, penggunaan aplikasi Acil Langkar atau ketika mengakses dari situs dianggap cukup mudah.
Pengguna hanya perlu login dan kemudian registrasi menggunakan NIK, nomor Hp dan alamat email.
Tak kalah penting adalah, pengguna juga harus melengkapi persyaratan untuk pembuatan dokumen kependudukan yang mereka perlukan.
Persyaratan tersebut sudah tertera di dalam aplikasi ketika pengguna memilih untuk membuat dokumen yang dibutuhkan.
Hifni menerangkan, layanan melalui aplikasi Acil Langkar hampir sama dengan pelayanan secara manual.
Dibutuhkan berkas dokumen data diri dan persyaratan lainnya dalam proses pembuatan.
Hanya saja pengguna tak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil Balangan.
Keberadaan Acil Langkar juga merupakan bukti komitmen Pemkab Balangan, khususnya Disdukcapil yang mengutamakan masyarakat dalam pelayanan.
Selain itu mempermudah dan juga lebih hemat waktu.
Tak hanya aplikasi Acil Langkar, pelayanan pembuatan dokumen kependudukan via WhatsApp juga masih berlanjut.
Jelas Hifni, apabila ada warga yang tidak mendapat kuota dalam Acil Langkar, maka bisa via WhatsApp, sebagaimana pelayanan yang diberlakukan sejak Maret lalu.
Persyaratan yang dibutuhkan ujar Hifni dikirim melalui aplikasi chatting tersebut.
Kemudian apabila sudah selesai, maka pihak pelayanan Disdukcapil Balangan akan mengirimkan file PDF kepada warga yang bersangkutan.
Serta diminta datang ke Disdukcapil untuk mengambil berkas fisiknya dengan membawa berkas fisik dokumen kependudukan sebelumnya.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)