Wabah Corona di Kalteng
Penyebaran Covid-19 di Palangkaraya Masih Tinggi, THM Belum Boleh Beroperasi
Penyebaran wabah covid-19 di Kota Palangkaraya, Ibu Kota Kalimantan Tengah, masih tinggi.
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA -Penyebaran wabah covid-19 di Kota Palangkaraya, Ibu Kota Kalimantan Tengah, masih tinggi.
Hingga Selasa (20/7/2020) Tempat usaha hiburan malam (THM) dan cafe dan sejenisnya masih belum diperbolehkan beroperasi.
Ini mengacu pada, Surat Edaran Wali Kota Palangkaraya Nomor : 368/124/BPBD/COVID-19/V/2020, tanggal 30 Mei 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid 19) yang tidak memperbolehkan jenis usaha tertentu beroperasi.
• Efek Perceraian Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran bagi Aleesya Diungkap Erra Fazira
• Muncul Suara-suara Aneh Dari Rumah Janda yang Digorok Anaknya, Tetangga: Suara Orang Memasak
• Ketidaksanggupan Ini Diungkap Istri Sunan Kalijaga, Pesan Menyentuh Untuk Salmafina
Dalam edaran tersebut, mewajibkan seluruh pelaku usaha pariwisata, SPA, pijat refleksi, fitness center, sanggar senam, warnet atau games online, kolam renang, billiard, karaoke, bioskop dan diskotek agar sementara tidak berperasi, karena rawan jadi tempat penyebaran virus.
Tim Gugus Tugas Covid-19 terus mengingatkan para pengusaha THM dan sejenisnya untuk tidak membuka usahanya dengan langsung turun ke lapangan melakukan sidak sejumlah tempat hiburan malam maupun sejenisnya agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
Tim gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Palangkaraya bersama tim gabungan Unit Reaksi Cepat dari unsur TNI, Polri, instansi terkait yaitu Satpol PP, BPBD, Dishub, Dinsos, Diskominfo Kota Palangkaraya serta para relawan dari MDMC, ANSOR, DMI, Dewan Adat Dayak (DAD), giat melakukan sidak.
“Kami mengingatkan, dalam surat edaran Wali Kota Palangkaraya, dijelaskan bahwa belum ditentukan batas waktu penutupan tempat usaha sejenia THM dan lainnya tersebut, karena akan dievaluasi lagi sesuai dengan perkembangan covid-19 di Kota Palangkaraya, jadi jangan ada yang buka dulu, sebelum ada ketentuan baru,” ujar Emi.
banjarmasinpost.co.id / faturahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-ketika-melakukan-sudak-ke-beberapa-tempat-usaha-di-palangkaraya.jpg)