Berita Tabalong

Cegah Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Dinas Perikanan Tabalong Gelar Rakor Libatkan Aparat Terkait

Dinas Perikanan Kabupaten Tabalong gelar rapat koordinasi (rakor) dalam upaya pencegahan terjadinya penangkapan ikan secara ilegal.

Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
istimewa
Rakor Pengendalian Kegiatan Perikanan Ilegal 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dinas Perikanan Tabalong gelar rapat koordinasi (rakor) dalam upaya pencegahan terjadinya penangkapan ikan secara ilegal.

Rakor  yang berlangsung pada Selasa (21/7/2020) di aula Kantor Kecamataan Pugaan ini melibatkan aparat hukum dari kecamatan Pugaan, Kecamatan Kelua, Kecamatan Banualawas dan Kecamatan Muara Harus.

Kepala Dinas Perikanan KabupatenTabalong, HM Mugeni, mengatakan, kegiatan ini untuk mempererat kerja sama dan koordinasi pengendalian, pencegahan dan penindakan terhadap oknum pelaku penangkapan ikan dengan alat terlarang.

"Misalnya dengan menggunakan alat setrum, putas, bahan peledak dan lainnya," kata Mugeni.

Layanan Disdukcapil Banjarmasin Masih via Online, Kusnari Rogoh Rp 600 Ribu Bayar Jasa Calo

Remaja Cabuli Adik Tiri yang Masih Balita, Ditangkap di Kasongan Kalimantan Tengah

Dua Pria dan Satu Perempuan Diamankan, Diduga Satu Jaringan Peredaran Sabu di Tabalong

Ditegaskannya, pelarangan penangkapan ikan secara ilegal ini sudah diatur dalam UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, beserta perubahannya UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Juga diatur dalam Perda Provinsi Kalsel No 24 tahun 2008 tentang pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan di Kalimantan Selatan.

Serta Perda Kabupaten Tabalong No 04 tahun 2009 tentang penangkapan ikan dan perlindungan sumber daya hayati di perairan umum.

Dimana apabila melakukan pelanggaran diancam dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

Ditambahkan Mugeni, terkait itulah maka dengan rakoor ini pihaknya ingin engajak kerjasama dan koordinasi semua aparat hingga ke tingkat desa, untuk peduli dalam penegakan hukum

"Melakukan penyuluhan dampak illegal fishing dan mendata oknum atau asyarakat pelaku illegal fishing," katanya.

Kemudian melakukan pembinaan pelatihan, bimtek dan bantuan fasilitas alat tangkap yang ramah lingkungan.

Serta menyampaikan tengang program bantuan fasilitas demplot percontohan cara memelihara atau budidaya membesarkan ikan dalam kolam.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved