Kriminalitas Tabalong
Diamankan di Depan Warung Mi Ayam, Pria di Tabalong ini Kedapatan Bawa Enam Paket Sabu
Pelaku yang diamankan, Kornelius Edy Riyanto alias Edy (26), warga Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPPOST.CO.ID, TANJUNG - Setelah mengamankan pelaku Tri Sunarno alias Mitro (21) dengan barang bukti dua paket sabu, jajaran Polsek Muara Uya juga mengamankan satu pelaku lainnya yang diduga masih satu jaringan.
Pelaku yang diamankan, Kornelius Edy Riyanto alias Edy (26), warga Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pria ini diamankan, Selasa (21/7/2020) malam sekitar pukul 21.30 Wita, di depan Warung Mie Ayam Dusun Tohe, Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Bersama pelakj didapat barang bukti, enam paket kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket besar plastik klip bening berisikan arkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 1,56 gram.
• Isi Hati Laudya Cynthia Bella Pasca Cerai dari Engku Emran Ditelaah Sosok Ini, Feni Rose Bereaksi
• Sempat Buang Paketan Sabu, Pemuda ini tak Berkutik Saat Dibekuk Petugas Polsek Muara Uya
• Ucapan Sirajuddin untuk Ibu Zaskia Gotik Saat Rayakan Ultah Sederhana Disorot, Foto Ini Diposting
Kemudian juga ada barang bukti berupa satu rimbangan digital, satu Hp Nokia 105 dan uang tunai Rp. 1.200.000.
Informasi didapat, ulah pelaku Kornelius Edy Riyanto alias Edy ini terungkap setelah petugas Polsek Muara Uya melakukan pendalaman dari pelaku Tri Sunarno alias Mitro yang diamankan lebih dulu.
Saat itu pelaku Tri Sunarno alias Mitro diamankan ketika mengantarkan dua paket narkotika jenis Sabu-sabu milik pelaku Kornelius Edy Riyanto alias Edy
Kemudian Selasa (21/7/2020) malam sekitar pukul 21.30 Wita, Kapolsek Muara Uya beserta anggota melaksanakan pengembangan dan pencarian terhadap Kornelius Edy Riyanto alias Edy.
Hasilnya pelaku ditemukan dan bisa diamankan di depan warung Mie Ayam Dusun Tohe Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan di kantong celana depan sebelah kanan ada kotak permen yang berisi enam paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kepada petugas pelaku mengakui ternyata masih ada narkotika jenis sabu-sabu di rumah.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di rumah pelaku dan ditemukan dalam lemari plastik satu paket narkotika jenis sabu-sabu, timbangan digital, kaca pipet, uang tunai hasil penjualan.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Muara Uya, Iptu Supriyadi, Rabu (22/7/2020) membenarkan telah mengamankan pelaku yang satu rangkaian dalam dugaan peredaran sabu.
"Sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
