Kriminalitas Banjarmasin
Kakek Pembuat Uang Palsu di Banjarmasin Dicokok Polisi, Barbuk Rp 29,7 Juta Disita
Kakek Salman (61)ditangkap jajaran Polsekta Banjarmasin Barat karena mencetak uang palsu.
Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASIN.CO.ID, BANJARMASIN-Tak pandai mengoperasikan komputer, namun lihai menggunakan printer, maka modal itulah yang digunakan oleh Kakek Salman (61) untuk membuat (mencetak) uang palsu atau Upal.
Dengan bermodalkan mesin printer serta kertas warna dasar putih, tersangka ini membuat Upal dengan uang pecahan nominal (uang kertas) Rp100 ribu, Rp50 ribu dan Rp20 ribu, hingga nilainya lebih dari Rp30 juta.
Kakek yang sudah empat kali masuk penjara, dengan perkara yang sama, dicokok polisi di rumahnya, Jalan Barito Hulu RT53/RW03, Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin, Selasa (21/7/2020) malam pukul 22.00 Wita.
Dari penangkapan itu, polisi menyita total Upal Rp29.750.000, dengan rincian, uang pecahan nominal Rp100.000 sebesar Rp12.200.000.
• Edarkan Uang Palsu di Kapuas, Warga Cerbon Batola Ini Dibekuk Polisi
• Transaksi Sarang Walet, Komplotan Pembuat Uang Palsu di KaltengTerbongkar, 3 Pria Diamankan Polisi
• Polres Kotawaringin Timur Tangkap Komplotan Pembuat Uang Palsu Bersama Printer Pencetak Upal
Kemudian, Uang pecahan dengan nominal Rp50.000 sebesar Rp15.650.000 serta uang pecahan dengan nominal Rp20.000 sebesar Rp1.900.000.
Polisi juga menyita barang bukti lain, seperti printer type L3110 warna hitam, dua penggaris yang terbuat dari besi, sebuah alat penjepit yang terbuat besi, satu pisau cater beserta kotak, sebuah kaca yang di gunakan untuk alas memotong uang serta satu lampu.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Yadi Tullah, Kamis (23/7/2020) membenarkan pihaknya mengamankan Kakek Salman.
Penangkapan terhadap kakek tersebut setelah adanya informasi dari warga.
Upal yang dibuat oleh tersangka ini, ungkap kanit dijual dengan uang asli Rp 1 juta dengan perbandingan Rp 4 juta dengan uang palsu.
"Dari pengakuan tersangka ada warga Anjir Batola yang sudah membeli uang palsu dari tersangka Kakek Salman,"terang kanit. Perbuatan seperti ini dilakukan sudah yang keempat kalinya.
Ditanya bagaimana untuk membedakan uang palsu dengan asli. Kalau uang palsu, pada saat diterawang, maka tidak terlihat gambar. Ketika diraba terasa polos. Tetapi kalau uang asli saat diterawang terlihat gambar.
• 15 Tahun Penjara Ancaman Hukuman bagi Pasutri Pembuat Uang Palsu di HSU, Dijerat 2 Pasal
Sementara itu Kakek Salman pada saat ditanya apakah bisa mengoperasikan komputer, dia mengaku tidak.
Kemudian di mana belajar membuat uang palsu, tersangka mengaku belajar otodidak saja.
Akibat perbuatannya membuat uang palsu, maka tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)
