Kriminal HSU
Polres HSU Amankan 2 Dua Pelaku Pelangsiran Bahan Bakar
Dua warga Amuntai ketahuan mengangkut BBM jenis premium tanpa izin yang akan dijual kembali sehingga diamankan petugas Satreskrim Polres HSU, Kalsel.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Anggota Polres Hulu Sungau Utara (HSU) mengamankan dua lelaki di Amuntai, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ).
Penyebabnya, kedua orang tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana kegiatan pengangkutan dan atau niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, SIK MH, melalui Kasatreskrim, Iptu Kamarudin, SH, mengatakan, pihaknya mengamankan ML dan Sab, sama-sama warga Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.
Keduanya diamakan di Jalan raya Jalan Amuntai-Tabalong, Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.
• Petugas Polres HSU Susuri Pasar, Imbau Warga Wajib Pakai Masker
• Polres HSU Segera Gelar Operasi Patuh Intan 2020, Inilah Jadwalnya
• Bersama 1 Paket Sabu, Perempuan 25 Tahun Ini Diamankan Polres HSU
• Ayah dan Anak Kedapatan Main Togel, Tim Polres HSU Lakukan Ini
Diketahui, ML sedang mengangkut dan membawa bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 100 liter. Premium disimpan di dalam satu buah tangki standar yangg sudah dimodifikasi dengan tambahan drum bekas.
Dia membawa dan mengangkut BBM jenis premium tersebut dengan menggunakan mobil merk Toyota tipe Corolla warna hutam dan berencana menjualnya kembali.
Hal yang sama dilakukan Sab yang mengangkut BBM jenis premium sebanyak 150 liter menggunakan mobil Suzuki Carry warna cokelat yang bagian belakangnya ada tangki modifikasi.
"Keduanya dan juga barang bukti dibawa ke Polres HSU untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim.
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurnaiwati)