LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan
Bantuan Biaya Pendidikan Lewat KIP Kuliah & Bantuan UKT/SPP Mahasiswa, Panduan di LLDIKTI Wilayah XI
Inilah Bantuan Biaya Pendidikan Lewat KIP Kuliah & Bantuan UKT/SPP Mahasiswa, Panduan di LLDIKTI Wilayah XI
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah melalui Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan merdeka belajar - kampus merdeka untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi yang lebih efisien dan efektif serta menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang agile dan siap menghadapi berbagai tantangan global.
Dalam menjamin pemerataan pendidikan tinggi, melalui Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Program ini sangat penting dimasa pandemi global covid-19 saat ini yang memberikan dampak yang luar biasa serta mempengaruhi kemampuan ekonomi seluruh masyarakat termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi.
Untuk merespon pandemi covid-19 ini pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan relaksasi UKT bagi mahasiswa PTN melalui Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud.
Untuk menjawab berbagai aspirasi masyarakat termasuk untuk memperkuat kebijakan penanganan dampak pandemi covid-19 bagi pendidikan tinggi, maka pemerintah melalui Program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS dengan dasar keberpihakan kepada yang tidak mampu dan berkeadilan.
Hal ini sekaligus membantu kondisi keuangan perguruan tinggi yang juga sangat terdampak pandemi covid-19, terutama PTS yang sangat bergantung pada SPP mahasiswa.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Penerima KIP Kuliah
1. Mahasiswa baru pemegang atau pemilik KIP atau mahasiswa baru dari keluarga miskin/rentan miskin sebagai berikut:
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
b. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan
Bantuan Biaya Pendidikan
KIP Kuliah
Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
iklan online
Advertorial Online
Profesor Udiansyah: Selamat Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Raih Akreditasi Baik Sekali |
![]() |
---|
PTS Se-Kalimantan Bantu Bangun Langgar Noorhidayah Desa Alat HST, Target Selesai Tiga BulanĀ |
![]() |
---|
Bantu Pemulihan HST Pascabanjir, Universitas Sari Mulia dan Uniska Terapkan MBKM |
![]() |
---|
Prof Udiansyah Pimpin Survei Rencana Pembangunan Fasum HST Bantuan LLDIKTI PEDULI |
![]() |
---|
Universitas Muhammadiyah Palangkaraya 'Pecahkan Telur' Akreditasi Tertinggi |
![]() |
---|