Berita Balangan
Disdukcapil Balangan Kini Berlakukan Cetak Dokumen Kependudukan Pakai Kertas HVS
Sejak awal Juli lalu Disdukcapil Balangan telah mencetak dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS untuk Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Sejak awal Juli kemaren, pembuatan dokumen kependudukan di Kabupaten Balangan semakin dipermudah.
Pasalnya, Disdukcapil Balangan telah mengeluarkan dan mencetak dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS.
Pencetakan tersebut diperuntukan pada sejumlah dokumen kependudukan yang diperlukan. Misalnya untuk Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Balangan, Hifziani, penggunaan kertas HVS menggantikan kertas sebelumnya.
• Pembangunan Pasar Bauntung Banjarbaru, Realisasi Hingga Minggu ke-33 Capai 59 Persen
• Tak Yakin Anaknya Meninggal, Sang Bunda Peluk Bocah Digigit Ular di HSS Hingga Subuh
• Sebelum Meninggal Digigit Ular Kobra, Bocah HSS Ini Menangkap Ikan Bersama Kakeknya
• Digigit Ular Kobra, Bocah Padang Batung HSS Meninggal Dunia
Hal tersebut sesuai terobosan yang dilakukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Melalui inovasi tersebut, kini masyarakat bisa mencetak sendiri untuk KK dan akta kelahiran menggunakan kertas HVS bisa.
"Penggunaan kertas HVS ini sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019," ucap lelaki yang akrab disapa Hifni tersebut, Jumat (24/7/2020).
Sebelumnya, blangko yang digunakan dalam pencetakan Dokumen Kependudukan adalah kertas security printing, namun mulai Juli ini berganti menggunakan kertas HVS 80 gram warna putih.
Tentunya, karena adanya pergantian mekanisme penggunaan kertas, lantas, masyarakat pun bisa melakukan pencetakan secara mandiri.
Hal itu karena proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan telah dilakukan.
Adapun pengesahan untuk setiap data menggunakan format tanda tangan secara elektronik. Sistem tersebut dianggap lebih efektif dan efisien dalam kemananan dokumen kependudukan tersebut.
Penggunaan mekanisme pencetakan saat ini ujar Hifni tentunya telah dibekali keamanan. Setiap orang bisa mengetahui mengetahui keaslian atau mengecek dokumen kependudukan yang dimilikinya.
Caranya pun lebih gampang, cukup melakukan scan kode QR atau Barcode yang ada di dokumen kependudukan.
Hal itu juga upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem administrasi kependudukan dan bahkan mampu mempermudah kepengurusannya.
Tak kalah diuntungkan adalah apabila seseorang kehilangan kartu keluarga atau akta kelahirannya. Lantas, dengan menggunakan Kode QR, maka pencetakan ulang menggunakan kertas HVS dapat dilakukan.
Sehingga tidak perlu antre dan mengurus ke kantor Disdukcapil lagi.
Adanya Kode QR yang tertera dalam dokumen kependudukan akan membantu mengecek keaslian dokumen tersebut.
Tentunya walau menggunakan HVS, Hifni menekankan, keaslian dokumen yang menggunakan tanda tangan elektronik bisa dicek melalui scan Kode QR.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)