Wabah Virus Corona
Syarat & Ketentuan Pasien Virus Corona yang Bisa Klaim Biaya Pelayanan Covid-19
Syarat & Ketentuan Pasien Virus Corona yang Bisa Klaim Biaya Pelayanan Covid-19
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pandemi virus corona yang terjadi di Tanah Air maupun dunia belum juga berakhir.
Pemerintah sejauh ini menetapkan virus corona SARS CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 sebagai penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu yang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia.
Tak hanya menyebabkan kematian, wabah virus corona juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian
Kesehatan Rico Mardiansyah, pembiayaan pasien yang dirawat dengan PIE termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
"Untuk klaim bisa mengacu kepada keputusan Menkes," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Adapun aturan tersebut termuat di Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lantas, bagaimana kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya?
Kriteria pasien rawat jalan
a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.
Hasil Penyelidikan WHO Bikin Marah Dunia, Kongkalikong dengan China & Asal-usul Covid-19 Makin Kabur |
![]() |
---|
Ramai di Malaysia, Hotel Bintang 5 Banting Setir Jualan Nasi Bungkus, Ada yang Rp 7.000 Seporsi |
![]() |
---|
UPDATE 6 Februari : 1.593.620 Tenaga Kesehatan Dinyatakan Positif, 137.207 Divaksin Dosis Kedua |
![]() |
---|
Jokowi Putuskan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Dimulai 9 Februari, Ada Posko di Desa |
![]() |
---|
Pabrik Vaksin Covid-19 di Inggris Dikirimi Paket Diduga Bom, Produksi Pun Dihentikan |
![]() |
---|