Penyerangan Penyidik KPK
Jaksa Penuntut Umum Tak Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Akui Sudah Menduga
Jaksa Penuntut Umum Tak Banding Kasus Penyiraman Air Keras, penyidik kpk Novel Baswedan Akui Sudah Menduga
Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tak mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kepada dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Menanggapi hal tersebut, Novel mengaku sudah menduganya. “Saya sudah duga begitu. Artinya apa yang saya katakan sejak awal terjadi semua,” kata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Sabtu (25/7/2020).
Ia mengatakan, dugaan persidangan yang hanya formalitas semata terkonfirmasi dengan adanya vonis hakim dan tak bandingnya jaksa.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Utara, Djumyanto, mengatakan hingga sepekan setelah vonis dijatuhkan, pihaknya tidak menerima pengajuan banding dari jaksa. “Kami cek sepertinya enggak banding.
• Cuma 35 Detik, Perampok Bersenjata Api Ini Kuras Isi Toko Emas di Dekat Polsek Blora
Kalau dihitung 7 hari masa pikir-pikir ya harus terakhir kemarin malam sudah harus disampaikan,” kata Djumyanto, kepada wartawan, Jumat.
Dengan tidak adanya upaya banding, maka vonis kasus penyiraman air keras berkekuatan hukum tetap alias inkrah di pengadilan tingkat pertama.
Hakim PN Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Kadir Mahulette.
Sementara Ronny Bugis 1,5 tahun penjara. Putusan yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Utara itu juga langsung diterima keduanya.
Kinerja jaksa di kasus ini memang mendapatkan sorotan publik. Sebab, jaksa hanya menuntut 1 tahun penjara kepada kedua penyerang Novel. Sejumlah pihak menilai jaksa seakan tak yakin dengan pembuktian mereka di persidangan.
• Panduan dan Niat Shalat Idul Adha Beserta Artinya, Pelajari Jelang Hari Raya Kurban 2020/1441 H
Sebab, jaksa menggunakan Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, namun hanya menuntut 1 tahun saja.
Sorotan lain yakni alasan jaksa tidak menerapkan Pasal 355 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. Jaksa beralasan menilai kedua terdakwa tak bermaksud menyiram air keras ke mata Novel.
(tribun network/ham/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/penyidik-senior-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-novel-basweda.jpg)