Berita Kotabaru
Pengelolaan Retribusi Parkir di Siringlaut Diambilalih Dishub, Begini Keluhan Petugas Parkir
Pengelolaan Parkir di kawasan Siringlaut Kotabaru kini dikeluhkan petugas parkir setelah diambil alih Dinas perhubungan
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sistem pengelolaan parkir di kawasan wisata Siringlaut Kotabaru menuai tanya.
Sebelumnya karena berada di objek wisata kewenangannya dilakukan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disparpora), namun kini kewenangan dikembalikan ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Membuat pertanyaan, sesuai informasi dihimpun banjarmasinpost.co.id di lapangan, beralihnya kewenangan mulai 14 Juni 2020 lalu membuat kesan petugas juru parkir di kawasan itu tidak bisa lebih mandiri terkait pengelolaan pendapatan.
Pun dari hasil pantauan banjarmasinpost.co.id, peralihan kewenangan ini membuat repot para petugas parkir. Pasalnya, setiap retribusi dibayar pengunjung diserahkan langsung ke petugas Dishub yang turut memantau di area itu.
• VIDEO Tempat Wisata Siringlaut Kabupaten Kotabaru Mulai Didatangi Pengunjung
• Aktivitas Pengunjung di Siringlaut Kotabaru Mulai Berangsur Normal
• Anggaran Tersedot Covid-19, Pemkab Kotabaru Tunda Pembersihan Ranjau Perang di Kawasan Siringlaut
Suasana membuat kesan lebih kerepotan petugas juru parkir, setiap pengunjung membayar retribusi pakir dengan uang nominal lebih besar.
Petugas parkir harus bolak balik berjalan mendatangi petugas Dishub untuk meminta kembaliannya.
Pola kurang efektif dan terkesan lambannya pelayanan ke masyarakat itu, lantaran para petugas juru parkir tidak lagi memegang uang. Semua retribusi dikelola langsung oleh petugas Dishub.
"Dengan cara ini, susah. Saat bertugas tidak bisa beli minum, apalagi beli rokok. Kecuali ada bawa sangu duit dari rumah. Kalau ada. Kalau tidak ada ya terpaksa ditahan hausnya," segelumit ungkapan salah seorang petugas.
Kepala Disporapar Khairian Anshari, saat dikonfirmasi tidak menepis dan sudah mendengar sekelumit mengenai keluhan itu.
"Ada mendengar keluhan-keluhan itu," jelas Khairian kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (25/7/2020) kemarin.
Lanjut Khairian menjelaskan, sebelum kewenangan dikembalikan. Penunjukan pengelolaan kawasan Siringlaut, termasuk parkir memang menjadi kewenangan Disparpora berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2017.
Namun hasil evaluasi dalam dua tahun terakhir, salah satu sektor yang lemah penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
Dengan alasan untuk optimalisasi PAD, parkir dikelola Dishub. sebagai instansi teknis.
"Atas dasar itu, kami beberapa kali ada rapat disepakati. Jadi tidak ada istilah diambil alih," terang Khairian.