Kriminalitas Tabalong

Pukul Korban hingga Luka, Pria ini Dibekuk Petugas Gabungan Polres Tabalong

Diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong, TR alias Tapai (38), kini harus menjalani proses hukum

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
polres tabalong
pelaku penganiayaan TR alias Tapai (38), 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong, TR alias Tapai (38), kini harus menjalani proses hukum.

Warga Desa Nawin Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong ini diamankan petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Haruai Polres Tabalong, Minggu (26/7/2020) siang.

Informasi didapat, dugaan penganiayaan ini terjadi Rabu (22/7/2020) dinihari sekitar pukul 02.00 wita.

Peristiwanya terjadi di sebuah warung yang ada di Desa Nawin RT 05 Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 1441 H, Contoh Kata Mutiara Sambut Hari Raya Kurban 2020

Akting Luna Maya Ditertawakan Rhoma Irama Saat si Aktris Coba Jadi Ani yang Diperankan Yati Octavia

Datangi Rumah Ayu Ting Ting, Sule Malah Sindir Andre Taulany, Ayah Rizky Febian Diperlakukan Begini

Dimana akibat kejadian ini korban inisial SRD (29) warga Desa Kitang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, mengalami luka robek di pelipis kanan.

Kejadian bermula saat korban duduk di warung di Desa Nawin, dan melihat pelaku TR ngobrol dengan pemilik warung.

Tak lama kemudian pelaku TR mendatangi korban dan langsung memukul dengannya tangan kosong.

Pukulan mengenai kepala bagian belakang sehingga korban terjatuh tertelentang ke tanah.

Bukan hanya sampai disitu, pelaku terus memukuli korban berkali - kali hingga mengenai wajah baik hidung dan pelipis sebelah kanan.

Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka robek dipelipis bagian kanan.

Korban yang merasa keberatan akhirnya melaporkan kejadian di Polsek Haruai Rabu (22/7/2020).

Mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerak dan akhirnya bisa mengamankan pelaku di rumah.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto dikonfirmasi, Senin (27/7/2020), membenarkan penangkapan TR (38).

TR mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban inisial SRD(29) dan kini TR sedang menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Polsek Haruai.

"Motif penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. TR masih kita dalami proses penyidikannya", terang Kasubbaghumas Polres Tabalong.

Pekaku diduga pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved