Berita Banjarmasin

Kadisdikbud Kalsel Tegaskan Acuan Resmi Status Zonasi Pandemi adalah GTPP Covid-19

penetapan status zona pandemi di suatu wilayah yang dimaksud mengacu pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, H M Yusuf Effendi 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor melalui Surat Edaran (SE) Nomor 420/1229-SET/DIKBUD yang terbit sejak 15 Juli 2020 lalu tidak memperkenankan aktivitas pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan yang berada di zona pandemi kuning, oranye dan merah.

Artinya, hanya di wilayah dengan zona hijau satuan pendidikan diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka, sedangkan di zona kuning, oranye dan merah diminta melaksanakan sistem belajar dari rumah (BDR) dengan menyesuaikan sumber daya yang ada.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel, M Yusuf Effendi, penetapan status zona pandemi di suatu wilayah yang dimaksud mengacu pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.

Demi Beli Kuota Internet, Siswi SMP Nekat Layani Pria Hidung Belang, Tarifnya Murah Meriah

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah Hari Ini Rabu, 29 Juli 2020 untuk Jakarta, Bekasi, Depok & Daerah Lainnya

Nunung Ngaku Ditalak Iyan Sambiran Lalu Dinikahi Lagi, Pelawak Srimulat Itu Ungkap Jahatnya Narkoba

"Acuan penetapan status zona yang benar dari Gugus Tugas," kata Yusuf.

Artinya satuan pendidikan tidak diperkenankan melandaskan status pandemi zona dari sumber lain.

Dalam SE tersebut, dicantumkan pula ketentuan bahwa jika ada satuan pendidikan yang melanggar, maka yang diancam sanksi adalah kepala satuan pendidikannya.

Bahkan di zona hijau pun kata Yusuf, meski diperbolehkan pembelajaran tatap muka namun tetap ada beberapa hal yang harus dipenuhi.

Diantaranya harus ada persetujuan pemerintah daerah dalam hal ini GTPP.

Lalu harus ada pula persetujuan dari para orang tua peserta didik dan harus menjunjung serta menerapkan ketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

SE yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan baik dasar maupun menengah di Kalsel selama semester ganjil sejak Bulan Juli hingga Desember Tahun 2020 ini menurutnya tetap akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19.

"Kalau kami hanya lingkup kewenangan kami yaitu SMA/SMK/SLB, tapi Gubernur sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai perwakilan Pemerintah di Daerah, beliau punya kewenangan termasuk satuan pendidikan di bawah instansi vertikal, Kemenag juga," kata Yusuf.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved