Pilkada Kalsel 2020

Pilkada Banjarbaru 2020 - Edy Berencana Tempuh Jalur Hukum

Calon jalur perseorangan yang gagal maju ke Pilkada Banjarbaru tahun 2020 karena kurang syarat dukungan akan tuntut secara hukum KPU Kota Banjarbaru.

Tayang:
Penulis: Aprianto | Editor: Alpri Widianjono
KPU KOTA BANJARBARU UNTUK BPOST GROUP
Calon jalur perseorangan Pilkada Banjarbaru tahun 2020, Eddy Saifudin-Astina Zuraida, saat di KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel ). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Perbaikan syarat dukungan pasangan bakal calon jalur perseorangan Pilkada Banjarbaru tahun 2020, Eddy Saifudin-Astina Zuraida, ditolak oleh KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel ).

Hal ini juga sudah diketahui Eddy Saifudin meskipun dirinya beserta pasangan tidak hadir pada penetapan keputusan KPU Kota Banjarbaru terkait dengan hasil perbaikan syarat dukungan.

Dengan hasil itu, Eddy yang sebelumnya optimis bisa maju pada Pilwali Banjarbaru 2020, dipastikan tidak bisa melanjutkan tahapan selanjutnya. Artinya, tidak bisa menjadi calon wali kota Banjarbaru.

Setelah mengetahui syarat dukungan perbaikan ditolak oleh KPU, Eddy berencana akan menempuh jalur hukum. "Kami masih menyusun agendanya untuk menempuh jalur hukum," katanya, Rabu (29/7/2020).

Pilkada Banjarbaru 2020 - Edy-Astina Gagal Maju, Tak Memenuhi Syarat, Dokumen Perbaikan Ditolak KPU

Pilkada Banjarbaru 2020 - KPU Targetkan Partisipasi Pemilih 77,5 Persen

Pilkada Banjarbaru 2020 - Bawaslu dan KPU Usulkan Tambahan Anggaran untuk Pengadaan APD

Ketua DPRD Banjarbaru Tunggu Hasil Swab, Rapid Test Non Reaktif

Lalu apa yang akan gugat oleh timnya, Eddy mengatakan terkait dengan hasil kerja PPK, PPS, Panwas, saat menjalankan verifikasi faktual. 

"Saat melakukan verifikasi faktual, kami terlalu banyak Tidak Memenuhi Syarat atau TMS yang tidak masuk akal," katanya.

Terpisah, Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, mengatakan, pihaknya siap menghadapi tuntutan hukum. "Kami siap, bila bapaslon dari jalur perseorangan keberatan," ucapnya.

Sebelumnya, Hegar Wahyu Hidayat mengatakan dari perbaikan dukungan, tidak memenuhi kewajiban perbaikan yang telah ditentukan.

"Perbaikan tidak diterima atau ditolak. Karena setelah dilakukan pengecekan, dukungan dari 21.009 yang Memenuhi Syarat atau MS hanya 12.930 dukungan," katanya.

Jumlah yang MS, dikatakan Hegar, masih di bawah jumlah dukungan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan sebanyak 18.294 atau dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan.

Dengan hasil itu, Hegar menegaskan bahwa pasangan bakal calon jalur Perseorangan, Pilwali Banjarbaru, Eddy Saifudin-Astina Zuraida tidak bisa lanjut ke tahap berikut.

(Banjarmasinpost.co.id/Aprianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved