Berita HST
Sidang Sengketa Lahan Wisata Pagat HST, Penggugat Belum Memberikan Bukti Sah
Tak ada bukti sah terkait kepemilikan lahan hingga kasus jual beli lahan Wisma Alam Roh.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, M Arie Pratama, menjelaskan, hingga saat ini tak ada bukti sah terkait kepemilikan lahan yang diklaim oleh penggugat.
Apalagi, dari dua saksi yang dihadirkan hanya berupa ujaran.
Tak ada bukti sah terkait kepemilikan lahan hingga kasus jual beli lahan Wisma Alam Roh.
“Selama ini masih ujar-ujar saja,” bebernya.
Dijelaskannya, lahan di Wisata Pagat merupakan lahan milik negara yang sudah ada Sertifikat Hak Pakai sejak 1979.
• Kepemilikan Lahan Wisata Pagat HST Disoal, Ahli Waris Ajukan Perdata, ini Tuntutannya
• Uang yang Diberikan Baim Wong Malah Bikin Pria yang Dibuntutinya Ini Bingung, Suami Paula: Ya Allah!
• Nasib Rumah Tangga Nikita Willy dan Indra Priawan Kelak Diterawang Mbak You, Sifat Keduanya Disorot
Kemudian, sertifikat hak pakai sempat habis karena dari pemerintah daerah ada pembenahan arsip dan baru diperpanjang pada 2004.
“Pengelolaan Wisata Pagat sudah ada sejak 1979. Saat itu juga sudah ada retribusi. Ada perda yang mengatur,” katanya.
Sekadar diketahui, Pengadilan Negera Kelas II Barabai, menggelar sidang perdata sengketa lahan Wisata Pagat yang berada di Jalan Tanjung Pura Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (28/7/2020).
Wisata Pagat digugat oleh warga Desa Pagat pada 2 April lalu.
Gugatan ini dilayangkan oleh ahli waris pemilik lahan.
Pemilik lahan yakni Alm Ahmad Kusasi.
Sedangkan penggugat yakni putra dari Alm Ahmad Kusasi, Yusnani.
Yusnani menggugat Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Yusnani menggugat lahan Wisata Pagat seluas 9.216 meter persegi dari total lahan Wisata Pagat seluas 18.432 meter persegi.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wisata-pagat-yang-dalam-status-sengketa.jpg)