Pilkada Kalsel 2020
Pilkada HST 2020 - Tiga Paslon Perorangan Serahkan Berkas Perbaikan Dukungan ke KPU
seluruh pasangan calon perorangan yang tidak memenuhi angka minimal jumlah dukungan melakukan perbaikan dukungan.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Tiga pasangan calon perorangan menyerahkan berkas dukungan perbaikan.
Artinya, seluruh pasangan calon perorangan yang tidak memenuhi angka minimal jumlah dukungan melakukan perbaikan dukungan.
Rinciannya, Akhmad Tamzil dan Ilham Effendy menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak 7.218.
Berdasarkan verifikasi di KPU, 6.989 dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan 229 tidak memenuhi syarat.
Kemudian Fakih Jarjani dan Abu Yazid Bustami sebanyak 4.074 dukungan.
• Laksanakan Salat Iduladha, Begini Pengaturan Jemaah di Masjid Raya Sabilal Muhtadin
• Jelang Lebaran Iduladha, Unit Mobil Rental di Banjarmasin Ramai Disewa, Banyak Tujuan ke Hulu Sungai
• Doa Buka Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2020, Keutamaan Puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah
225 diantaranya tidak memenuhi syarat.
Sedangkan 3.849 dinyatakan memenuhi syarat.
Pasangan Muslih Amberi dan Andi Mahmudi menyerahkan dukungan sebanyak 21.173, 20.820 dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan 253 dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jumlah dukungan ini nantinya bakal dilakukan verifikasi faktual.
Ketua KPU HST, Johransyah, mengatakan verifikasi administrasi pada 27 Juli hingga 4 Agustus.
Sedangkan verifikasi faktual ada 8 hingga 16 Agustus.
Verifikasi faktual perbaikan lebih pendek.
"Semua tahapannya sama. Verifikasi faktual dilakukan sama seperti sebelumnya. Hanya saja waktunya lebih pendek," bebernya.
Sekadar diketahui, pleno rekapitulasi dukungan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah, di Pendopo Bupati, pada 21 Juli lalu.
Hasilnya, hanya satu pasangan dari jalur perseorangan yang memenuhi syarat minimal dukungan yakni pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Aulia Oktafiandi dan Masyah Sabri.
Total jumlah dukungan KTP yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebanyak 19.814 dukungan.
Dukungan ini sudah melebihi dari jumlah minimal dukungan yang disyaratkan untuk mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebanyak 19.010.
Artinya, pasangan Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri surplus dukungan sebanyak 804.
Sementara itu, pasangan bakal calon Muslih Amberi dan Andi Mahmudi hanya 8.612 dukungan.
Jumlah ini jauh kurang dari syarat jumlah dukungan minimal di Hulu Sungai Tengah.
Jumlah yang kurang sebanyak 10.398 dukungan.
Termasuk dua pasangan bakal calon lainnya seperti Fakih Jarnani dan Abu Yazid Bustami yang hanya mengantongi dukungan KTP memenuhi syarat sebanyak 17.591 atau kurang dukungan sebanyak 1.419.
Serta pasangan bakal calon Akhmad Tamzil dan M Ilham Effendy yang hanya mengantongi dukungan 16.270 dukungan memenuhi syarat.
Sedangkan kekurangannya mencapai 2.740 dukungan.
Padahal jumlah keempat bakal pasangan calon ini, menyerahkan berkas dukungan pada Februari lalu, jauh lebih banyak dari jumlah minimal dukungan.
Pasangan bakal calon perseorangan menyerahkan dukungan di atas 20 ribu lembar dukungan KTP.
Rinciannya, Muslih Amberi dan Andi Mamudi sebanyak 24.953.
Akhmad Tamzil dan H M Ilham Effendy 26.747 dukungan.
Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri menyerahkan 23.717 dukungan.
Sedangkan Fakih Jarjani dan Abu Yazid Bustami menyerahkan 25.754 dukungan.
Dari jumlah dukungan yang diserahkan pada Februari lalu, hingga selesai verifikasi faktual dan selesai pleno tingkat kabupaten, jumlah tidak memenuhi syarat terbayak pada pasangan Muslih Amberi dan Andi Mahmudi mencapai 16.341.
Paling sedikit yakni pasangan Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri sebanyak 3.903 dukungan.
Sedangkan pasangan Akhmad Tamzil dan M Ilham Effendy tidak memenuhi syarat sebanyak 10.477.
Pasangan Fakih Jarjani dan Abu Yazid Bustami sebanyak 8.163 dukungan tak memenuhi syarat.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
