Berita Tanahbumbu

Raperda Pemekaran Kecamatan Disahkan DPRD Tanbu

Tiga buah Raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu, telah disahkan DPRD Tanahbumbu.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
diskominfo tanahbumbu
Sekda saat paripurna Virtual pengesahan raperda 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Tiga buah Raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu, telah disahkan DPRD Tanahbumbu.

Tiga raperda itu yakni tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan kemudahan investasi, Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Teluk Kepayang dan Raperda Tentang Perubahan Sebagian Wilayah Kelurahan Batulicin Menjadi Desa Batulicin Lama.

Sekretaris Daerah Tanbu, H Rooswandi Salem menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas lahirnya Raperda ini kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi terhadap seluruh tahapan pembahasan Raperda.

Dilabrak Gebetan Rizky Billar, Sikap Lesty Kejora Malah Banjir Pujian

Harapan Soal Jodoh Azriel, Anang Hermansyah dan Ashanty Ingin Seperti Aurel dengan Atta Halilintar

“ Raperda ini di antaranya adalah soal pemekaran kecamatan,” kata Rooswandi Salem, Jumat (31/7/2020).

Karena itu lanjutnya, akan menjadi sebuah penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan disetujuinya 3 buah raperda ini, tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan pemerintah daerah adalah dilakukannya fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait secara bersama dengan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu akan melakukan sosialisasi dan melaksanakan Perda tersebut," katanya.

Perda dimaksud diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan daerah, terutama terhadap optimalisasi pelayanan kepada seluruh masyarakat Bumi Bersujud.

Kegiatan paripurna digelar pada kamis kemarin secara virtual.

(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved