Berita Jakarta

Tilang Elektronik Berlaku Mulai 6 Agustus 2020, Ayo Siapkan SIM, STNK & Kelengkapan Lainnya!

Kepolisian bakal kembali menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam waktu dekat ini.

Editor: Didik Triomarsidi
https://ntmcpolri.info/
Ilustrasi kamera tilang elektronik 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA -Kepolisian bakal kembali menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal itu, seiring dengan selesainya Operasi Patuh Jaya yang jatuh pada Kamis (6/8/2020).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ETLE akan kembali diaktifkan sejalan dengan implementasi penuh aturan ganjil genap untuk mengatasi kepadatan kendaraan di Jakarta.

"Operasi Patuh selesai, ETLE langsung diberlakukan lagi. Jadi itu nanti sekaligus dibarengi dengan tilang elektronik untuk ganjil genap setelah masa sosialisasinya selesai di hari Kamis nanti," ucap Fahri kepada Kompas.com, Senin (3/8/2020).

LOWONGAN Kerja Terbaru Agustus 2020: PT Technindo Berani Beri Gaji Rp3.227.000 hingga Rp5.000.000

Hampir Dua Pekan Kegiatan Operasi Patuh Intan Polresta Banjarmasin Tilang 1.112 Pelanggar

Kuota Murah Telkomsel, XL, Indosat & Tri untuk Madrasah sampai 31 Desember, 10 GB Cuma Rp 40.000

Fahri menjelasakan bila dari hasil pantauan lalu lintas sejak masa PSBB transisi diberlakukan, memang tercatat adanya peningkatan volume kendaraan. Oleh sebab itu, akhirnya setelah berkoordinasi, ganjil genap pun kembali diterapkan.

Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.
Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik. (KOMPAS.com/ GHULAM M NAYAZRI)

Namun memang sebelum ada penindakan, kepolisian akan memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat. Artinya, saat ada pelanggar, polisi akan tetap memberhentikan kendaraan dan memberikan teguran serta mengingatkan kembali soal ganjil genap.

"Teguran kami berikan selama tiga hari, Senin sampai Rabu, lalu Kamis akan dilanjutkan dengan implementasi hukumnya. Saat masih ada yang melanggar ganjil genap akan langsung ada tilangnya seperti semual baik melalui elektronik atau pun manual," kata Fahri.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, bila dari hasil evaluasi yang dilakukan setelah PSBB tansisi berjalan memang nampak tingkat volume kendaraan pribadi bertambah. Bahkan jumlahnya hingga melampaui saat kondisi sebelum pandemi.

Meski sudah ada kebijakan 50 persen work from home dan pembagian shift kerja, namun kondisinya dinilai tak efektif lantaran banyak juga orang yang WFH melakukan perjalanan sehingga menambah kepadatan.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

"Jada harapanya dengan ganjil genap kemabali diberlakukan ini paling tidak bisa menekan pergerakan orang. Mereka yang WFH tidak melakukan perjalan," kata Syafrin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Tilang Elektronik Berlaku Mulai 6 Agustus 2020", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved