Berita Banjarmasin
Cegah Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kalsel Usulkan Perubahan Tatib Ini
Pertemuan anggota DPRD Kalsel yang harus kuorum diusulkan diubah dalam bentuk virtual dikarenakan situasi pandemi Covid-19,
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ), M Syaripuddin, mengusulkan perubahan tata tertib DPRD Provinsi Kalsel.
Perubahan yang dimaksud M Syaripuddin adalah aturan yang memperjelas mekanisme rapat-rapat DPRD Provinsi Kalsel menggunakan media virtual, terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pasalnya, menurut politikus PDIP yang akrab disapa Bang Dhin ini, belum ada aturan yang jelas dalam tata tertib DPRD Provinsi Kalsel mengatur mekanisme rapat DPRD yang mengakomodasi kehadiran virtual peserta rapat.
"Memang saya akan usulkan perubahan dan revisi tatib terkait work from home pakai aplikasi zoom. Ini harus dipayungi aturan jelas supaya ada pegangan karena sekarang hanya sebatas edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Bang Dhin, Selasa (4/8/2020).
• UPDATE Covid-19 Kalsel: Positif 119 Orang, Terbanyak dari Kabupaten Tala 80 Orang
• Update Covid-19 Batola: 3 Orang Positif, Sembuh 4 Orang
• Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Banjarbaru Nyaris Tembus 600 Kasus
• Sepuluh ASN di Lingkup Pemko Banjarmasin Terpapar Covid-19, Ada dari Staf Hingga Kabag
Hal ini kata Bang Dhin merupakan hal krusial. Apalagi dalam rapat-rapat pembicaran tingkat dua atau pengambilan keputusan DPRD Provinsi Kalsel yang jumlah kehadiran anggota DPRD dan status kuorum harus terpenuhi.
Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id utamanya sejak April 2020 saat pandemi Covid-19 di Kalsel mulai merebak, rapat-rapat termasuk rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel diminimalkan. Jika dilaksanakan rapat pun, cukup banyak anggota DPRD Provinsi Kalsel yang memilih hadir secara virtual.
Menurut Kabag Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, M Jaini, mengacu pada Tata Tertib DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019, dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan DPRD Provinsi Kalsel setidaknya harus dihadiri dua per tiga Anggota Dewan.
Artinya dari 55 Anggota DPRD Provinsi Kalsel, rapat paripurna pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan setidaknya harus dihadiri 38 Anggota Dewan.
Sedangkan untuk rapat paripurna dengan agenda bukan pengambilan keputusan, hanya disyaratkan kehadiran separuh plus satu yaitu 28 Anggota Dewan.
Menurut Jaini, sebelumnya kehadiran Anggota Dewan secara virtual tetap dihitung untuk mencukupi kuorum.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wakil-ketua-dprd-provinsi-kalsel-m-syaripuddin-rabu-2752020.jpg)