Berita Banjarmasin
Komisi II DPRD Kalsel Inisiasikan Raperda Pengelolaan Hutan ini Delapan Poin Pentingnya
Ada delapan esensi dalam Raperda yang diusulkan oleh Komisi II DPRD Provinsi Kalsel ini
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebagai upaya membenahi kawasan hutan di Kalsel dan pemanfaatannya, DPRD Provinsi Kalsel menginisiasi Raperda Tentang Pengelolaan Hutan di Provinsi Kalsel melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel pertama di Bulan Agustus Tahun 2020.
Ada delapan esensi dalam Raperda yang diusulkan oleh Komisi II DPRD Provinsi Kalsel ini agar keberlangsungan hutan dan optimalisasi pemanfaatannya bisa terus dipertahankan.
Pertama yaitu mengoptimalkan kelembagaan pengelolaan hutan secara efektif dan efisien.
Kedua, memberikan landasan hukum bagi pengelolaan hutan berbasis karakteristik wilayah dengan memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat secara partisipatif dan kolaboratif.
• Datang ke Rumah Lesty Kejora, Rizky Billar Temui Orangtua si Pedangdut, Sudah Dapat Restu?
• Lihat Betrand Peto Dipalak dan Mau Dihajar Preman, Ruben Onsu Murka, Suami Sarwendah Ancam Kru TV
Ketiga, menjamin terlaksananya pengelolaan hutan yang efektif
dan efisien.
Keempat, menjamin kelestarian fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan. Kelima, mencegah kerusakan kawasan hutan.
Keenam, ewujudkan tata kelola kehutanan yang profesional, sinergis, dan partisipatif
Lalu ke tujuh, memantapkan koordinasi pengelolaan hutan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dan lembaga terkait lainnya.
Dijelaskan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Hj Dewi Damayanti, Raperda tersebut diproyeksikan untuk memperbaiki kondisi hutan di Provinsi Kalsel belakangan ini dinilainya masih jauh kondisi menggembirakan.
Dimana dari luasan kawasan hutan di Kalsel kurang lebih seluas 1.779.982 hektar kata Dewi berdasarkan data BPS Provinsi Kalsel, lahan kritisnya sudah mencapai 286. 041,00 hektar di Tahun 2019.
Sedangkan lahan yang masuk kategori sangat kritis mencapai luasan 225. 552,80 hektar di tahun yang sama.
Ditandai pula dengan meningkatnya laju degradasi hutan, kurang berkembangnya investasi di bidang kehutanan, rendahnya kemajuan pembangunan hutan tanaman, kurang terkendalinya illegal logging dan illegal trade, merosotnya perekonomian masyarakat didalam dan sekitar hutan.
"Meskipun telah dilakukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan secara ekstensif dan intensif, namun pertambahan luas lahan kritis tetap berlangsung," kata Dewi.
Padahal menurutnya tak sedikit masyarakat bahkan industri yang bergantung pada kelestarian kawasan hutan di Kalsel.
Kawasan hutan memiliki peran strategis terhadap penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja, mengatur tata air, mencegah dan membatasi banjir, erosi, serta memelihara kesuburan tanah, melindungi suasana iklim dan memberi daya pengaruh yang baik seperti udara bersih dan segar, memberikan keindahan alam, serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Untuk itu, Komisi II DPRD Provinsi Kalsel menilai penting bagi Provinsi Kalsel untuk membuat regulasi yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan kehutanan.
Keberadaan Perda tentang pengelolaan kehutanan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman yuridis-operatif dalam upaya pengelolaan hutan dan Kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dinamika perkembangan kebijakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Kalsel memiliki potensi kawasan hutan yang perlu dipelihara, dikelola dan dijaga kelestariannya secara profesional dan berkelanjutan sehingga bisa bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat," terangnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)