Makam Palsu di Tabalong
Pemusnahan 48 Nisan Makam Palsu di Harung Kecamatan Murung Pudak Tabalong, MUI Tabalong Setuju
Pemusnahan 48 nisan makam palsu di Harung, Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Tabalong, juga mendapat persetujuan MUI Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Selain mendapat persetujuan dan dukungan dari Kemenag, pemusnahan 48 nisan makam palsu di Harung, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, juga telah diketahui MUI Tabalong.
Hal ini disampaikan langsung Ketua MUI Tabalong, H Sabilal Rusdi, yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu (5/8/2020) sore.
Menurut H Sabilal Rusdi, sebelum penghancuran dilakukan pihaknya ditemui GP Ansor Tabalong yang
meminta persetujuan rencana pemusnahan makam yang diduga fiktif di daerah Pembataan.
Pihaknya pun memberikan dukungan dan juga menyetujui dilakukan pemusnahannya.
Hanya saja ketika proses penghancuran dilakukan dirinya tidak bisa berhadir karena sedang ada kegiatan lain.
• BREAKING NEWS : Diduga Makam Palsu, Puluhan Nisan di Harung Pembataan Kabupaten Tabalong Dihancurkan
• Pemusnahan 48 Nisan Makam Palsu di Harung Murung Pudak Tabalong, Ini Penjelasan Kemenag Tabalong
• Sebanyak 33 Pegawai Bapedda Kalsel Positif Covid-19
• Ini 21 Sekolah di Banjarmasin Penerima Penghargaan Adiwiyata 2020, Siswanya Wajib Bawa Tumbler
"Sesungguhnya kami hanya tahu ceritanya yang secara rasio memang sulit diterima akal," ungkapnya.
Dirinya mengingatkan, ziarah ke makam orang orang yang saleh, ulama, waliyullah adalah dibolehkan dalam rangka mengambil i'tibar, menggali hikmah, dan mencari berkah atau tabarruk.
Tetapi makam yang diziarahi itu telah diyakini keshalehan dan lokasi makamnya, bukan hanya berupa asumsi dan dugaan semata.
"Bukan juga tujuan ziarah dengan motivasi yang tidak sejalan akidah dan tuntunan agama," ucapnya.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)