Serambi Mekkah

DPRD Banjar Sahkan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

Rapat paripurna DPRD Banjar yang berlangsung virtual mengesahkan raperda Perubahan APBD 2020

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
Diskominfo Banjar
Bupati Banjar KH Khalilurrahman didampingi Sekda Banjar H Moh Hilman saat mengikuti sidang paripurna DPRD Banjar yang berlangsung virtual dari ruang command center Kabupaten Banjar. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan acara Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Kabupaten Banjar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Kabupaten Banjar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 bertempat di Ruang Paripurna Lantai dua Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Jumat (7/8/2020) pagi.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi, dihadiri Bupati Banjar H Khalilurrahman dan Sekda Banjar HM Hilman itu berlangsung secara virtual di Command Center Barokah Martapura.

Pada kesempatan penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda Kabupaten Banjar tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 , semua fraksi menerima atau menyetujui Raperda Kabupaten Banjar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Bupati Banjar H Khalilurrahman didampingi Sekda Banjar H Moh Hilman saat menghadiri rapat paripurna DPRD Banjar yang berlangsung virtual di ruang Command Center.
Bupati Banjar H Khalilurrahman didampingi Sekda Banjar H Moh Hilman saat menghadiri rapat paripurna DPRD Banjar yang berlangsung virtual di ruang Command Center Kabupaten Banjar. (Diskominfo Banjar)

Bupati Banjar H Khalilurrahman mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan dan apresiasinya sehingga Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini dapat diselesaikan dengan dapat persetujuan oleh DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Adapun alasan mendasar terjadinya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini yaitu perkembangan jabatan yang tidak sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan, pengadaan darurat dan luar biasa yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kebijakan dalam rangka memenuhi keperluan pendanaan untuk penanganan pandemi Covid-19.(AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved