Berita Jakarta
Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp 5 Juta
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut syarat dan ketentuan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta pekerja.
• Karyawan Dapat BLT Rp 2,4 Juta Asal Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, PNS Dipastikan Tak Dapat
• UPDATE Harga Jazz, Yaris, Baleno, Kia dan Mazda Agustus 2020, Potongan Harga Hingga Rp 25 Juta
• PREDIKSI Skor Juventus Vs Lyon Liga Champions Malam Ini, Bianconeri Wajib Menang!
• SAMBUT 1 Muharram 1442 H, Doa Akhir Tahun & Awal Tahun Baru Islam 2020, Lengkap Lafal Latin & Arab
Guna menjalankan program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun.
Bagaimana cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini?
Hingga hari ini, Jumat (7/8/2020), pemerintah masih mematangkan rencana pemberian bantuan bagi pekerja ini.
Namun, dari keterangan sejumlah menteri terkait, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut:
• 60 Kata Mutiara Selamat Tahun Baru Islam 2020 & Ucapan Selamat 1 Muharram 1442 H
1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.
Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.
Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.
Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.
"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.
2. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
