Kriminal Kalteng

Polisi Amankan Pengunjung dan Pemilik Warung Remang Palangkaraya

Sebanyak 11 orang dan delapan dus botol berisi minuman keras diamankan petugas Ditsamapta Polda Kalteng di Jalan Mahir Mahar Kota Palangkaraya.

Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
POLDA KALTENG UNTUK BPOST GROUP
Barang bukti minuman keras yang diamankan petugas Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dari operasi penertiban di Kota Palangkaraya, Minggu (9/8/2020) malam. 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sebanyak 11 orang terjaring dalam operasi penertiban di sejumlah warung remang dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (9/8/2020) dini hari tadi.

Operasi tersebut dilakukan oleh petugas Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sejak tengah malam saat malam minggu, melakukan razia di tempat hiburan malam (THM) yang ada di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangkaraya, dan berhasil mengamankan sejumlah tamu dan pemilik warung.

Mereka yang diamankan adalah 6 orang pengunjung berinisial A (38), G (36), W (24), S (22), U (25), U (21), dan lima pemilik warung remang-remang berinisial RHA (39), R (31), ES (31), IB (34) dan MM (41).

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Polda Kalteng Gelar Lomba Virtual Cipta Musik Karungut

Polda Kalteng Pilih Universitas Palangkaraya Didik Anggotanya, Wakapolda Sebut Jawab Tantangan Tugas

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo Ajak GAPKI Kalteng Antisipasi Kebakaran Lahan

Kapolda Kalteng Gandeng Tokoh Masyarakat Menjaga Keamanan Pilkada

Polisi juga mengamankan 8 kardus berisi minuman keras (miras) yang kemudian diamankan di Mako Ditsamapta, Jalan Tjilik Riwut kilometer 6 Palangkaraya.

Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Kalteng, Kombes Susilo Wardono, mengatakan, kegiatan tersebut adalah salah satu tugas Ditsamapta sebagai Satgas II Pencegahan Covid-19 untuk menertibkan operasional tempat hiburan malam (THM) yang saat ini belum diizinkan oleh pemerintah untuk beroperasi.

"Kami dari Satgas II Pencegahan Covid-19, bertugas  menertibkan dan mengecek warung remang yang ada di sepanjang Jalan Mahir mahar dan tempat lainnya, yang ternyata masih saja beroperasi. Karena sampai saat ini perizinan dari pemerintah Kota Palangkaraya belum ada untuk THM," ujar Susilo.

Menurut dia, THM masih dilarang dibuka, untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Palangkaraya.

"Ada lima THM yang kami pantau masih beroperasi dan menerima pengunjung untuk melayani hiburan dan minum-minuman keras, sehingga kami amankan pengunjung dan pemilik juga barang bukti minuman keras yang dijual," ujarnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved