Berita Jakarta

Mengurai Penumpukan Pemohon, Dispensasi Perpanjang SIM Berlaku hingga 31 Agustus 2020

Masa dispensasi bagi pemohon perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) masih berlaku hingga 31 Agustus 2020.

Editor: Didik Triomarsidi
polda kalteng
Pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka, sejak Kamis (4/6/2020) namun tetap menggunakan Protokol Covid-19. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) masih berlaku hingga 31 Agustus 2020, ini merupakan masa dispensasi bagi pemohon di Jakarta.

Hal itu dilakukan guna mengurai penumpukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Jakarta saat masa pandemi Covid-19.

"Iya masa dispensasi perpanjangan SIM masih sampai dengan 31 agustus 2020," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Sementara Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, bagi para pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM di tengah masa dispensasi, maka yang bersangkutan akan diarahkan petugas.

Niat Puasa Asyura, Tasuah & Puasa Putih Ayyamul Bidh, Puasa Sunnah Muharram Tahun Baru Islam 1442 H

Lagi, Menteri Lebanon Mundur & 4 Anggota Parlemen Siap Ikut, Pemerintahan Hassan Diab Terancam Jatuh

Lagi, Menteri Lebanon Mundur & 4 Anggota Parlemen Siap Ikut, Pemerintahan Hassan Diab Terancam Jatuh

"Sejauh ini di Satpas Daan Mogot, mereka yang seharus perpanjangan tidak ada yang buat (SIM) baru. Karena kan dilihat, jika SIM matinya saat dispensasi diarahkan oleh petugas," katanya saat dihubungi.

Hedwin mengatakan, sampai saat ini belum ada rencana penambahan waktu masa dispensasi perpanjangan SIM.

Untuk perpanjangan, kata Hedwin, itu merupakan kewenangan Kakorlantas.

"Belum (rencana perpanjangan dispensasi). Itu merupakan kakorlantas," ucap Hedwin.

Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dari yang sebelumnya berlaku hingga 30 Juni menjadi 31 Agustus 2020.

Ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM, yakni Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya.

Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.

Polisi juga tidak akan melakukan penilangan kepada mereka.

Awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020 lantaran terjadi pandemi Covid-19.

Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.

Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved