Berita Jakarta

Mengurai Penumpukan Pemohon, Dispensasi Perpanjang SIM Berlaku hingga 31 Agustus 2020

Masa dispensasi bagi pemohon perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) masih berlaku hingga 31 Agustus 2020.

Editor: Didik Triomarsidi
polda kalteng
Pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka, sejak Kamis (4/6/2020) namun tetap menggunakan Protokol Covid-19. 

Polri kemudian kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB berdasarkan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dispensasi Perpanjang SIM Masih Berlaku hingga 31 Agustus 2020", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved