Berita Banjarmasin
Uang Hasil Denda Penerapan Perwali akan Dimasukkan ke Kas Daerah
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya mengeluarkan Perwali yang lebih tegas memberikan sanksi terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya mengeluarkan Perwali yang lebih tegas memberikan sanksi terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan.
Pasalnya Pemko Banjarmasin menerbitkan Perwali Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin, hari ini Senin (10/8/2020).
Dalam Perwali ini diatur berbagai sanksi yang bisa diberikan kepada masyarakat, mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, melakukan pekerjaan sosial hingga berupa sanksi administratif yakni denda sebesar Rp 100 ribu.
• Natasha Wilona Buka-bukaan Soal Pria Idaman, Apakah Seperti Verrell Bramasta atau Stefan William?
Terkait uang hasil denda ini, Juru Bicara GTPP Banjarmasin yakni Machli Riyadi menerangkan akan dimasukkan dalam kas daerah.
"Uang pendapatan hasil denda akan masuk kas daerah di sektor pendapatan lain-lain," ujar Machli.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin ini menambahkan bahwa terkait dengan penggunaan uang hasil denda ini masih belum diatur.
"Yang jelas sudah diatur untuk masuk kas daerah, penggunaannya nanti untuk apa mungkin akan diatur kemudian," jelasnya.
Machli juga juga menerangkan penerapan Perwali ini tidaklah mengedepankan unsur sanksi berupa dendanya saja.
• Heboh Bocah Mirip Rafathar di Internet, Warganet Ramai Bandingkan Dengan Putra Raffi-Nagita
"Sanksi denda ini mungkin upaya terakhir. Kita akan mengupayakan pendekatan persuasif dan juga edukasi," jelasnya.
Dengan adanya Perwali ini, Machli pun berharap membuat masyarakat Kota Seribu Sungai pun menjadi lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Kita berharap dengan adanya penguatan sanksi berupa denda ini, masyarakat lebih terdorong untuk taat terhadap aturan," tutupnya (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/machli-riyadi-ungkap-zona-hijau-di-pemurus-dalam.jpg)