Berita Kalteng

Hingga Agustus, Ada 285 Gugatan Perceraian di PA Kualakapuas, Kebanyakan Diajukan Istri

Data didapat dari PA Kualakapuas, Selasa (11/8/2020), tercatat sudah ada 285 perkara gugatan perceraian, untuk tahun 2020 ini.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasipost.co.id/fadly setia rahman
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kualakapuas di Jalan Pemuda Kilometer 5,5 Kapuas 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Masa pandemi Covid-19, Pengadilan Agama (PA) Kualakapuas menerima cukup banyak gugatan perceraian dari pasangan suami istri.

Data didapat dari PA Kualakapuas, Selasa (11/8/2020), tercatat sudah ada 285 perkara gugatan perceraian, untuk tahun 2020 ini.

"Ya, terhitung sejak Januari hingga masuk pertengahan Agustus 2020 ini, kami menerima 285 perkara gugatan perceraian," kata Panitera Muda Hukum PA Kualakapuas, Junaidi.

Baju Gisella Anastasia Dibagi-bagikan demi Dekat Tuhan, Nikita Mirzani Malah Dibuat Bingung

Ada Eselon 1 & 2 Dapat Gaji Ke 13, Ini Fakta Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri

Fakta didapat pula sebagaimana data yang ada, gugatan perceraian banyak diajukan oleh pihak istri.

"Sebanyak 217 kasus gugatan perceraian dari pihak wanita dan 46 kasus cerai talak dari pihak pria," bebernya.

Sementara itu, dari 285 perkara gugatan perceraian yang masuk, tercatat sebanyak 263 kasus gugatan yang sudah diputuskan.

"Data ini bisa dikatakan meningkat dari tahun sebelumnya, yakni periode Januari hingga Agustus tahun 2019 lalu, tercatat gugatan perceraian berjumlah 269 kasus,” terangnya.

Dibeberkannya pula, rata-rata permohonan gugatan perceraian disebabkan oleh beberapa faktor.

"Diantaranya perselisihan antar pasangan, faktor ekonomi, adanya pihak ketiga, suami tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga maupun meninggalkan istri tanpa kabar selama berbulan-bulan," bebernya.

Dirinya pun menuturkan, apabila ada yang gugat cerai suaminya atau cerai talak istrinya, sebelum disidangkan tetap diusahakan untuk bisa rujuk bagi kedua belah pihak dengan proses mediasi.

"Sebelum proses gugatan cerai ataupun cerai talak, terlebih dahulu diusahakan bagi mereka untuk bisa rujuk kembali dengan cara mediasi, sebab cerai sebenarnya bukan solusi yang terbaik," ungkapnya.

Selain itu, disampaikannya pula, jika pun berlanjut maka proses persidangan pun akan dilaksanakan

Semua proses persidangan dilakukan di PA Kualakapuas.

"Semuanya dilakukan secara langsung di ruang persidangan dan tentunya tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku," tandasnya.

Sekadar diketahui, perkara gugatan cerai yang masuk Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada tahun 2019 lalu, berjumlah 611 perkara.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved