Pilkada Kalteng 2020

KPU Kapuas Kembali Sosialisasikan Tahapan Pilkada Kalteng, Materi Ini yang Disampaikan

KPU Kapuas kembali menggelar kegiatan sosialisasi pemuktahiran data pemilih serta tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur Kalteng

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
KPU Kapuas
KPU Kapuas kembali menggelar sosialisasi pemuktahiran data pemilih serta tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020. 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas kembali menggelar kegiatan sosialisasi pemuktahiran data pemilih serta tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.

Seperti saat kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas, Senin (10/8/2020) sore lalu.

Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan serta memberikan informasi penyelenggaaran pemilu kepada masyarakat.

"Yakni tentang peraturan komisi pemilihan umum, tahapan persiapan, tahapan penyelenggaraan, tahapan pemilihan serta penerapan prosedur dan protokol kesehatan Covid-19 pada saat penyelenggaraan," bebernya.

Turut Berduka Atas Meninggalnya Wali Kota Banjarbaru, Jokowi Kirimkan Karangan Bunga

Ada Eselon 1 & 2 Dapat Gaji Ke 13, Ini Fakta Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri

Lengkapi Surat Menyurat! Polantas Polresta Banjarmasin Terapkan Hunting System

Adapun agenda KPU yang sedang dilaksanakan yaitu proses pemuktahiran dan penyusunan daftar data pemilih, pencocokan dan penelitian (coklit).

Serta Penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran oleh PSS dan melakukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik.

"Pastikan masyarakat pemilih terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum tanggal 9 Oktober 2020. Apabila tidak terdaftar sebagai DPT, kecil kemungkinan pemilih mendapatkan hak suaranya," pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Plt Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy, Unsur Forkopimda, OPD, Badan Pengawas Pemilu, Tokoh Agama, perwakilan organisasi masyarakat serta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved