Pilkada Kalsel 2020
Pendaftaran Paslon Peserta Pilgub Kalsel 2020 Dibuka 4 September, Berkas Dibungkus Plastik
Pendaftaran pasangan calon peserta pemilihan serentak Tahun 2020 akan dibuka pada Tanggal 4 hingga 6 September Tahun 2020.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pendaftaran pasangan calon peserta pemilihan serentak Tahun 2020 akan dibuka pada Tanggal 4 hingga 6 September Tahun 2020.
Hal ini menjadi salah satu poin yang disampaikan KPU Provinsi Kalsel dalam Sosialisasi yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji bertema Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020, Rabu (12/8/2020).
Namun karena dilaksanakan di masa pandemi, protokol kesehatan diintegrasikan dalam setiap tahapan termasuk pada tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon).
• 7 Tahun Film Chennai Express, Terungkap Harusnya Kareena Kapoor yang Jadi Pasangan Shah Rukh Khan
• Gaji Karyawan Raffi Ahmad dan Nagita Diimingi Naik Jika RANS Dijual, Eko Patrio Tawar Rp 300 Miliar
• Wajah Ariel NOAH Jadi Begini Imbas Keisengan Iwan Fals, Ayah Alleia Langsung Jadi Sorotan Fans
Dijelaskan Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Eriansyah diakomodirnya protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan spesifik diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Dimana PKPU ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu teknis yang diatur yaitu berkas-berkas syarat pendaftaran Paslon yang disampaikan kepada KPU nantinya wajib dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.
"Harus dibungkus, karena saat diterima oleh petugas KPU berkas-berkas ini akan disemprot dengan disinfektan," kata Edy.
Para petugas partai atau gabungan partai politik yang datang mendaftarkan Paslonnya ke KPU juga diminta untuk membawa dan menggunakan alat tulis sendiri dan tidak berjabat tangan.
Hal ini kata Edy dilakukan agar meminimalisir kontak fisik termasuk dari penggunaan barang secara bergantian.
Jjumlah petugas partai atau gabungan partai politik yang diperbolehkan ikut datang menyampaikan berkas-berkas syarat pendaftaran Psslon pun dipastikan akan dibatasi.
"Kami masih akan komunikasikan dan musyawarahkan dengan para stakeholder dan parpol berapa orang maksimal yang boleh diajak datang ke KPU saat pendaftaran Paslon," lanjutnya.
Pasalnya, selain mereka yang berkepentingan tidak akan diperkenankan ikut hadir dan masuk atau berkerumun di Kantor KPU pada masa pendaftaran Paslon.
Hal lainnya yang sudah pasti akan dilaksanakan yaitu penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh seluruh petugas KPU, pengaturan jarak dan antrean penyerahan berkas, penyediaan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan handsanitizer.
Penapisan (screening) juga akan dilaksanakan mulai di pintu gerbang Kantor KPU Provinsi Kalsel di Jalan A Yani kilometer 3,5 Banjarmasin.
Dimana orang-orang yang suhu tubuhnya dideteksi mencapai 37,3 derajat selsius tidak akan diperkenankan masuk ke area Kantor KPU.
"Kami masih berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kalsel dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel untuk mendampingi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan ini," paparnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
