Kriminalitas Palangkaraya

Pria Palangkaraya yang Onani di Muka Umum Masih Ditahan Polisi

Penyidik Kepolisian Polresta Palangkaraya masih memproses hukum Rud (33) pria yang mempertontonkan alat vitalnya di depan umum

Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
Polresta Palangkaraya
Rud (33) Pelaku tindak asusila di depan umum saat diamankan petugas 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penyidik Kepolisian Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, hingga, Rabu (12/8/2020) masih memproses hukum Rud (33) pria yang mempertontonkan alat vitalnya di depan umum.

Selama menjalani proses hukum dia ditahan di Ruang Tahanan Mapolresta Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengungkapkan, pihaknya terus melakukan proses hukum terhadap Rud (33) pria beristri dan mempunyaI anak dua warga Jalan Mendawai Kelurahan Palangka Kecamatan Jekanraya , Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang diamankan karena melakukan onani di depan umum dan meresahkan masyarakat.

Menurut Kapolres, kasus pornografi yang terjadi di depan Salon Laluna Beauty Expert Jalan Seth Adji, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada hari Minggu (9/8/2020) lalu, terus dilakukan pendalaman dengan meminta bantuan psikiater terhadap Rud yang telah membuat resah warga Palangkaraya tersebut.

Penyidikan polisi terungkap, pelaku bernama Rudi (33) nekat melakukan aksinya lantaran muncul hasrat seksual saat sedang berkendara menuju rumah orang tuanya di Jalan Cendana, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

Menurut Kapolresta Palangkaraya ini, dia tak dapat menahan hasrat seksualnya, sehingga berhenti di depan salon serta memandang beberapa wanita cantik yang ada di salon, mengeluarkan alat kelaminnya untuk melakukan onani diatas sepeda motornya sembari berkhayal sedang berhubungan intim dengan wanita yang ada di Salon tersebut.

Dwi Tunggal Jaladri, menuturkan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan mendapatkan barang bukti berupa rekaman video pelaku serta hasil pemeriksaan petugas, sehingga menyimpulkan, pelaku melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dia mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau di muka umum bermuatan pornografi, sehingga dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.

Menurut dia, saat ini, Rudi masih menjalani proses hukum di Mapolresta Palangkaraya sehingga selama menjalani proses hukum, dia mendekam di Rutan Mapolresta Palangkaraya."Dia ditahan selama menjalani penyidikan dan proses hukum yang berlaku sesuai pasal yang disangkakan," ujar Kapolresta Palangkaraya ini.

(banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved