Kriminalitas Tabalong
Petugas Polres Tabalong Bekuk Dua Lelaki Bawa 46,55 Gram Sabu dari Banjarmasin
Petugas Polres Tabalong, Kalsel, yang menyamar menangkap dua orang dari Banjarmasin dan Muara Teweh yang akan mengedarkan 46,55 gram sabu.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Petugas gabungan Satresnarkoba Polres Tabalong dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan ( Kalsel ), berhasil mengamankan dua lelaki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku pertama, MS (24), mengaku warga Desa Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pelaku kedua, MQ (27), mengaku warga Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Dari tangan kedua pelaku itu, petugas berhasil menemukan serbuk diduga sabu dengan berat 46,55 gram di dua paket. Paket yang besar seberat 46,07 gram dan paket yang kecil seberat 0,48 gram.
• Diamankan Saat di Bengkel, Pria di Tabalong ini Kedapatan Simpan Sabu
• Simpan 6 Paket Sabu, Lelaki Ini Diamankan Polsek Tanta Tabalong
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas, AKP H Ibnu Subroto, Rabu (12/8/2020),
membenarkan penangkapan dua orang diduga sebagai pengedar sabu.
"Pengungkapannya dilakukan Selasa, 11 Agustus 2020 malam, di sebuah rumah di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong" katanya.
Penangkapan kedua orang tersebut bermula dari petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang seseorang yang biasa mengantarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Tabalong.
Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan gabungan yang dilakukan Satresnarkoba dengan anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong.
• Diamankan di Depan Warung Mi Ayam, Pria di Tabalong ini Kedapatan Bawa Enam Paket Sabu
• Sempat Buang Paketan Sabu, Pemuda ini tak Berkutik Saat Dibekuk Petugas Polsek Muara Uya
Melalui aksi penyamaran sebagai pembeli narkotika, petugas berhasil mengelabui kedua orang tersebut, sehingga dilakukanlah sebuah transaksi di sebuah rumah di daerah kecamatan Tanjung.
Kedua pelaku tanpa curiga akhirnya datang ke sebuah rumah yang telah disepakati sebagai tempat transaksi.
Melihat kedatangan pelaku dan mengetahui ada barang bukti, petugas yang menyamar serta petugas lain yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri yang sudah bersiaga di lokasi langsung menangkap.
Pelaku yang tak mengira dengan aksi penyamaran itu, tak bisa berbuat banyak lagi, sehingga bisa diamankan saat membawa 1 paket besar sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
• Dua Pria dan Satu Perempuan Diamankan, Diduga Satu Jaringan Peredaran Sabu di Tabalong
• Genggam Sepaket Sabu, Pria ini tak Berkutik Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan pelaku MS.
Saat itu, pelaku berinisial MS mengakui perbuatannya telah membawa sabu yang dibawa dari Kota Banjarmasin bersama rekannya, berinisial MQ.
