Berita Tabalong
Pemkab Tabalong Masih Larang Beroperasinya Karaoke, Pengelola Nekat Buka
Semenjak adanya pandemi Covid 19, sejumlah tempat keramaian termasuk tempat hiburan tidak diizinkan untuk beroperasional.
Penulis: Dony Usman | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Semenjak adanya pandemi Covid 19, sejumlah tempat keramaian termasuk tempat hiburan tidak diizinkan untuk beroperasional.
Kondisi ini juga diberlakukan untuk tempat hiburan yang di Kabupaten Tabalong, seperti tempat karaoke.
Hingga kini meski sudah ada penurunan angka positif namun Pemkab Tabalong masih belum mencabut kebijakan penutupan tempat hiburan.
Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Tabalong, Akhmad Rizali Noor, membenarkan saat ini belum ada dikeluarkan tempat hiburan bisa buka kembali.
• Tim Gabungan Dapati Tempat Karaoke Buka Diatas Ketetuan Jam Operasional, Sekda Ingatkan Hal Ini
• Pemkab Tabalong Kembali Siapkan Penyertaan Modal untuk BPR, Segini Besarannya
"Belum ada izin untuk dibuka kembali," katanya kepada banjarmasinpost.co.id
Diakuinya, beberapa pekan lalu ada tempat karaoke di Mabuun yang diinformasikan buka walaupun tidak ada izin.
Kemudian langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan pemantauan secara langsung ke lokasi
Karena memang terbukti telah buka tanpa ada izin, maka pengelola diingatkan untuk tidak buka lagi.
"Sempat dua malam bukanya, malam Sabtu dan Minggu," katanya.
Dari situ pengelola kemudian diundang ke Disporapar pada Seninnya untuk diberikan teguran secara lisan.
"Pengelolanya saat itu menyatakan kesiapan untuk tidak buka lagi," katanya.
Apabila setelah diberikan teguran lisan masih mengulangi maka akan diberikan tindakan tegas.
"Kami akan terus pantau, dan kepada pengelola harus sabar," katanya.
Tujuan penutupan ini tak lain agar bisa menghindari klaster baru karena susahnya mengendalikan dari mana saja pengunjung yang datang. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)