Berita Kalteng
VIDEO Kapolda Kalteng Siapkan Satgas Terapkan Sanksi Bagi Warga Tak Taat Prortokol Kesehatan
Kapolda Kalteng tindaklajuti secara serius terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan.
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditindaklanjuti Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Orang nomor satu di Polda Kalteng ini, menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan satuan tugas (Satgas) yang berada dibawah komando Kepala Biro Operasi Polda Kalteng, sebagai upaya menjalankan intruksi Presiden dalam penerapan aturan sesuai dengan instruksi Presiden tersebut.
Dikatakan dia, dalam penerapan Inpres tersebut, pihaknya juga masih menunggu keluargnya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk kemudian dalam pelaksanaannya akan diterapkan oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota, sehingga pihaknya juga telah menyiapkan personel untuk penerapannya.
Dikatakan Kapolda Dedi Prasetyo, selain membekap pemerintah kabupaten dan kota dalam pelaksanaan aturan kewajiban warga untuk mengikuti protokol kesehatan tersebut, pihaknya juga akan membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah.
"Personel kami nantinya akan berkoordinasi dengan personel Korem 102 Panju Panjung, dan pemerintah daerah untuk pelaksanaanya. Kami akan melakukan koordinasi dengan pemda, karena tugas kami hanya membekap pelaksanaan aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab dan Pemko di Kalteng," ujarnya.
Menurut Kapolda, pihaknya telah menyiapkan pasukan dalam rangka edukasi, sosialisasi dan pembagian masker untuk penerapan aturan tersebut.
"Personel yang akan diturunkan masing-masing Polres sebanyak 50 orang dan Polda Kalteng menurunkan 500 personel untuk bekap pelaksanaan yaturan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, hingga, Minggu (16/8/2020) warga di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Palangkaraya, masih banyak yang tidak taat dengan ketentuan Protokol Kesehatan yang sejak lama dianjurkan oleh pemerintah, sehingga dalam waktu dekat akan ada sanksi bagi pelanggarnya.
(banjarmasinpost.co.id/faturahman)