HUT Kemerdekaan Indonesia

Bank Indonesia Cetak Uang Baru Rp 75 Ribu, Sri Mulyani: Bukan untuk Peredaran Bebas

Bank Indonesia (BI) merilis uang baru edisi khusus HUT Kemerdekaan Indonesia, Menteri Keuangan menyatakan uang Rp 75 ribu diterbitkan terbatas

Editor: Didik Triomarsidi
Istimewa
Uang baru Rp 75.000 edisi Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. 

Selain itu, penukaran juga dapat dilakukan di Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.

Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;

b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;

d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan

e. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani: Pencetakan Uang Baru Rp 75 Ribu Bukan untuk Peredaran Bebas, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved