Selebrita
Kondisi Kesehatan Jerinx SID Terkini, Suami Nora Alexandra Kepal Tangan Saat Diperiksa Polisi
Begini kondisi kesehatan terkini dari Jerinx SID. Suami Nora alexandra ini mengabarkan akan kondisi kesehatannya sela pemeriksaan di Polda Bali.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemeriksaan di Polda Bali masih terus dijalani Jerinx SID.
Ya, Jerinx SID kini sudah ditahan polisi akibat dugaan pelanggaran terhadap UU ITE.
Kabar terbaru, Polda Bali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap drummer Grup Band Superman Is Dead itu pada Selasa (18/8/2020).
Dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, pria bernama asli Dead I Gede Ari Astina ini sempat menyapa awak media dengan kepalan tangan kiri.
• Kelakuan Dory Harsa dan Nella Kharisma Kompak di Instagram, di Tengah Ramai Kabar Nikah
• Pertama Kali, Maia Estianty Sebut Nama Anak Mulan Jameela di Sosmed, Safeea Diapit Al dan El
• Kelakuan Ariel NOAH yang Sempat Viral Ditiru Suaminya, VJ Laissti Curhat pada Ayah Alleia Itu
"Saya sehat-sehat saja," kata Jerinx seraya tersenyum.
Jerinx sebelumnya juga sempat menyapa dua kawannya di SID Bobby Kool dan Eka Rock dan sempat berjabat tangan.
Namun setelah itu, mereka dipisahkan.
Jerinx diperiksa di ruang pemeriksaan, sementara Bobby dan Eka saat ini di ruang sebelahnya.
Sebelumnya, dua personel Grup Band SID, yakni Booby Kool dan Eka Rock menyambangi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020).
Kedua kawan dari Jerinx SID tersebut tiba pukul 10.45 Wita.
Maksud kedatangan mereka yakni memenuhi panggilan Polda Bali sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Jerinx.
"Kami akan mengupas bagaimana karakter Jerinx sebenarnya.
Bahwa dia tidak ada niat mencemarkan, apalagi merendahkan," kata Eka Rock saat diwawancara awak media sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Bobby dan Eka datang ke Polda Bali ditemani kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, dan istri Jerinx, Nora Alexandra serta manager dan sejumlah temannya.
Eka Rock mengatakan, selama 25 tahun bersama dengan Jerinx di grup Band SID, dia tahu betul bagaimana karakter Jerinx.
"Dia bukan teman, tapi saudara. Kami tahu betul karakternya dia," ucap Eka.
Tiba di lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Bobby dan Eka sempat masuk ke ruang intervew di mana saat ini Jerinx juga sedang diperiksa lagi sebagai tersangka.
Pada Rabu (12/8/2020) lalu, Jerinx resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.
Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.
Penetapan tersangka Jerinx ini karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020.
Tim penyidik menilai unggahan Jerinx memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Pada 13 Juli Jerinx membuat postingan dengan kalimat; “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”
"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini.
Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.
Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait penahanan, Yuliar mengatakan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya
Sementara itu, permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID ditolak pihak polisi Polda Bali.
Polisi dengan alasan tertentu menolak pernomohan penangguhan Jerinx SID.
Polisi beralasan bahwa Jerinx dikhawatirkan akan mengulang perbuatannya.
"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Syamsi menambahkan, hari ini pihaknya akan memeriksa tiga saksi tambahan yang diajukan oleh tersangka Jerinx. Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).
Ayah Jerinx, Wayan Arjono, dan istri Jerinx, Nora Alexandra akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin. Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, di Mapolda Bali, Jumat.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begini Gaya Ceria Jerinx SID Saat Diperiksa Polisi, Sempat Kepalkan Tangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/jerinx-sid-kepal-tangan.jpg)